JAKARTA -- Arya Wiguna menanggapi lagkah Annisa atau Ani, istri ketujuh Subur yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Arya Wiguna mengaku tidak gentar dan justru mendukung upaya tersebut.
"Laporan istri Subur justru akan memudahkan kita dalam laporan pelanggaran Undang-undang Pernikahan yang dilakukan Subur," kata Arya Wiguna di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Annisa, kata Arya, sudah dalam pengaruh magis Subur. Hal itu juga pernah dialaminya namun sembuh setelah bertobat. Arya juga yakin bahwa perkawinan Ani dan Subur tidak sah. Jika perkawinan itu sah maka harusnya sudah memiliki buku nikah yang sah.
"Ani sekarang saya tanya. Hubungan Ani dengan Subur apa? Kalau istri apakah ada buku nikahnya? Kalau ada, mana? Kalau ada berarti itu palsu dan dicatat dimana?" tantang Arya.
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, mengatakan, Subur dan istrinya sudah melakukan akrobat hukum. Dijelaskan, seorang yang ingin menikah lagi harus dapat izin dari istri pertama, tapi dalam bentuk tertulis. Mereka juga harus mendapatkan izin dari pengadilan agama.
"Ini kan bahayanya Subur. Untuk istri kelima saya berani jamin tidak bisa di KUA. Kalau saja KUA membolehkan harus diusut berarti ada yang main mata," tegasnya. (abu/jpnn)
"Laporan istri Subur justru akan memudahkan kita dalam laporan pelanggaran Undang-undang Pernikahan yang dilakukan Subur," kata Arya Wiguna di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Annisa, kata Arya, sudah dalam pengaruh magis Subur. Hal itu juga pernah dialaminya namun sembuh setelah bertobat. Arya juga yakin bahwa perkawinan Ani dan Subur tidak sah. Jika perkawinan itu sah maka harusnya sudah memiliki buku nikah yang sah.
"Ani sekarang saya tanya. Hubungan Ani dengan Subur apa? Kalau istri apakah ada buku nikahnya? Kalau ada, mana? Kalau ada berarti itu palsu dan dicatat dimana?" tantang Arya.
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, mengatakan, Subur dan istrinya sudah melakukan akrobat hukum. Dijelaskan, seorang yang ingin menikah lagi harus dapat izin dari istri pertama, tapi dalam bentuk tertulis. Mereka juga harus mendapatkan izin dari pengadilan agama.
"Ini kan bahayanya Subur. Untuk istri kelima saya berani jamin tidak bisa di KUA. Kalau saja KUA membolehkan harus diusut berarti ada yang main mata," tegasnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Persen Nyata, 70 Persen Drama
Redaktur : Tim Redaksi