AS dan JA Sengaja Mencari 25 Kg Sabu-Sabu yang Tak Bertuan

Selasa, 02 Agustus 2022 – 04:26 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti (ketiga dari kiri) menjelaskan penangkapan 25 kg sabu-sabu. (Foto: ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - AS (37) dan JA (46) nelayan asal Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

Keduanya membawa 25 kg sabu-sabu di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur berdekatan dengan perairan Selat Malaka.

BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu di Asahan Ditangkap

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Iptu Agus E, Senin, menyebut informasi yang beredar di masyarakat perihal adanya tas berisi narkotika ditemukan di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur.

Kemudian pada Jumat (22/7) petugas melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan sabu-sabu dan menyewa dua unit boat.

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman

Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan secara intensif dan meringkus AS dan JA.

"Dari pengembangan kedua tersangka disita empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam warna hitam seberat 3.603,34 gram," ucapnya.

BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu

Kasi Humas mengatakan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan sengaja mencari tas berisi sabu-sabu, menyimpan serta menyisihkan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal untuk usaha.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu-sabu seberat 19.255,4 gram netto, satu plastik berisi empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.603,34 gram netto, satu plastik klip berisi sabu-sabu 2,5 gram netto, satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, dan satu gulung jaring ikan adalah yang digunakan kedua tersangka.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler