jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AS yang menjambret ponsel milik seorang wanita di Jalan Tomang Raya, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/6) lalu.
BACA JUGA: Polisi Buru Pembantai Pemuda di Sukabumi, Siap-Siap
Kejadian berawal saat korban sedang berada di depan SPBU Jalan Tomang Raya sambil bermain ponsel.
Pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumsong, Lihat Wajah Pelaku
"Melihat korban lagi main handphone, pelaku langsung menghampiri korban dan merampas handphone korban," kata Dodi dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7).
Korban pun berteriak minta tolong sesuai ponsel miliknya dirampas pelaku.
BACA JUGA: Datang ke Lokasi PSK, Nikita Mirzani Diadang Preman
Tidak jauh dari lokasi kejadian, ada polisi yang tengah patroli langsung berupaya mengejar pelaku.
Polisi pada akhirnya bisa menangkap pelaku penjambretan.
"Menurut pengakuan (pelaku) baru pertama kali beraksi. Hasil pemeriksaan, pelaku tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba," ujar Dodi.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi