Asal Harta Hakim MA Harus Diungkap

Minggu, 20 Januari 2013 – 00:38 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Hukum dan Keadilan (Komisi Keadilan) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) segera mengaudit kekayaan pribadi para Hakim Agung. Pasalnya, kuat dugaan bahwa mereka telah memperkaya diri mereka masing-masing.

Koordinator dari Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Hukum dan Keadilan, Yongki Ariwibowo, menilai munculnya beberapa nama calon Hakim Agung yang bermasalah, seolah memberi gambaran buram potret hukum di Indonesia. "Kita harus memaksa institusi yang berwenang seperti DPR, Komisi Yudisial untuk bergerak memeriksa para Hakim Agung yang biasa menjual diri atas nama perkara," ujar Yongki dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1).

Yongki pun membeberkan catatan Komisi Keadilan tentang beberapa nama Hakim Agung yang diduga kuat melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Di antaranya adalah Hakim Agung Imron Anwari sudah dua kali membatalkan hukuman mati terhadap bandar narkoba dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

Selanjutnya ada Hakim Agung Mahdi Soroinda Nasution, yang diduga calon hakim agung “terkaya” pada seleksi calon Hakim Agung tahun 2008 lalu. Saat mencalonkan diri pada 2008 silam, Mahadi tercatat memiliki kekayaan Rp 6,7 miliar. Namun kini, sebut, Yingki,  kekayaan pribadi Mahdi sudah naik berlipat-lipat.

Lalu ada Hakim Agung Timur Manurung yang membuat dissenting opinion pada putusan PK atas terpidana Hillary K. Chimezie. Timur Manurung bersama Imron Anwari dan Achmad Yamanie pada tahun 2010 juga pernah membebaskan bandar sabu-sabu Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong dari hukuman penjara 17 tahun menjadi hukuman bebas.

Terakhir ada Hakim Agung Suwardi. Sama seperti Imron Anwari, Suwardi tidak memiliki sikap yang konsisten tentang hukuman mati terkait dengan HAM. Suwardi pernah membatalkan hukuman mati dengan alasannya hukuman itu melanggar HAM. Tapi Anwari juga pernah menolak permohonan PK dari terpidana mati kasus Bali Nine.

"Untuk itu, KPK juga harus menelusuri dugaan korupsi para Hakim Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan memperkaya diri dengan jabatan," tukasnya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPB: Kita Kehujanan Dibilang Rapat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler