Asas Restorative Justice Jangan Hanya untuk Rasyid Rajasa

Rabu, 27 Maret 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf meminta agar penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan di Indonesia tidak hanya diterapkan kepada anak pejabat. Menurutnya, landasan hukum yang sama juga harus diberikan kepada warga biasa pada kasus yang sama, agar tidak melukai rasa keadilan publik.

Almuzzamil menyampaikan hal itu, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rasyid Rajasa, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Almuzamil mengatakan, prinsip restorative justice dalam kasus Rasyid Rajasa sebenarnya sudah dikenal dalam hukum Islam.

"Ketika terdakwa bertanggungjawab dengan membayar ganti rugi yang diminta keluarga korban dan keluarga korban memaafkan maka tidak ada keharusan untuk menjalani hukuman pidana,” kata Almuzzammil di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (27/3).

Namun diakuinya, publik menangkap kesan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus Rasyid Rajasa oleh hakim memang dipaksakan. Sebab, kata politisi PKS itu, prinsip itu hanya diberlakukan pada keluarga pejabat.

“Perdebatannya ramai di media sosial. Pada umumnya mereka menggugat kebijakan hakim karena pada kasus yang sama dan penanganan yang sama teori ini tidak digunakan oleh hakim yang lainnya di Indonesia,” ungkapnya.

Agar penerapa restorative justice berlaku umum, katanya, PKS akan mengusulkan agar prinsip itu dimasukan dalam revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana yang sedang dibahas di DPR. “Jika ini memberikan keadilan bagi publik, PKS akan pertimbangkan agar prinsip ini dimasukan dalam KUHP,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Rasyid Rajasa menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas dalam kecelakaan itu.

Di pengadilan, Rasyid divonis bersalah dan dijatuhi lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda sebesar Rp12 juta rupiah.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMS SBY Bukti Matinya Demokrasi di PD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler