ASEAN Didorong untuk Kawal Implementasi Perlindungan Pekerja

Selasa, 20 Februari 2018 – 23:15 WIB
Direktur Pengembangan Pasar Kerja Roostiawati saat menjadi keynote speaker pada acara Konsultasi Regional mengenai perlindungan pekerja migran. Foto: Humas Kemnaker
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendorong seluruh negara-negara di ASEAN untuk serius mengawal dan memiliki komitmen implementasikan konsultasi regional agar bisa berdampak langsung bagi peningkatan, perlindungan dan pemajuan hak-ha? asasi pekerja migran di ASEAN.
 
Pemerintah berkeyakinan substansi dalam ASEAN Consensus telah mencerminkan perlindungan hukum, perlindungan sosial dan perlindungan ekonomi sebagaimana diamanatkam dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
 
"Kami sangat apresiasi adanya regional civil society concultation meeting untuk menyiapkan masukan ke pemerintah. Semoga konsultasi regional ini bisa menghasilkan rekomendasi bagi keberhasilan pelaksanaan ASEAN Consensus," kata Menaker Hanif Dhakiri yang diwakili oleh Direktur Pengembangan Pasar Kerja Roostiawati saat menjadi keynote speaker pada acara Konsultasi Regional mengenai "ASEAN Concensus on the Protection and Promotion of Migrant Worker yang digelar Human Rights Working Group (HRWG) di Hotel Alia, Jakarta, Selasa (20/2).
 
Menurut Direktur Roostiawati, Asean Consessus merupakan instrumen konsensus diantara negara-negara Asean yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran yang mencakup, pertama, definisi pekerja migran yang mengacu pada Konvensi PBB 1990 tentang perlindungan dan pemajuan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No.6 Tahun 2012.
 
Kedua, definisi undocumented migran workers merujuk pada orang yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, serta pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi legal.
 
Ketiga, hak-hak dasar pekerja migran dan anggota keluarganya. Cakupannya adalah mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja, hasil kesetaraan di mata hukum saat ditahan atau dipenjara, saat menunggu masa sidang atau saat ditahan untuk alasan lainnya maupun menyampaikan keluhan kepada pejabat terkait dan / atau bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan.
 
"Dan kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan," kata Direktur Roostiawati
 
Keempat, lanjut Roostiawati adalah hak-hak spesifik pekerja migran. Yakni akses informasi terkait pekerjaan dan kondisi kerja, memperolah kontrak kerja atau dokumen lainnya yang memiliki syarat kerja jelas, perlakuan yang adil di tempat kerja, mendapatkan akomodasi yang layak, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil, mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman apapun sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.
 
"Serta berkumpul dan berserikat dengan asosiasi/organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan," kata Direktur Roostiawati.
 
Sementara manajer program advokasi HAM ASEAN HRWG (kelompok kerja hak asasi manusia)  Daniel Awigra mengatakan untuk sidang ASEAN Committee on Migrant Workers di Singapura pada 26-29 Maret 2018, masyarakat sipil mendorong disusunnya rencana kerja regional yang melibatkan masyarakat sipil, khususnya buruh migran dalam penyusunannya. 
 
"HRWG mendorong pemerintah untuk melindungi hak-hak buruh migran utamanya mereka yg tidak berdokumen, dan juga hak-hak dasar anggota keluarga buruh migran," ujarnya.
 
Daniel Awigra menambahkan konsultasi regional ini adalah sikap pro aktif masyarakat sipil merespon ASEAN Concensus. 
 
"Konsultasi ini akan menghasilkan usulan masyarakat sipil terhadap perbaikan (amandemen) atas pasal-pasal ASEAN Consesus dan usulan rencana tindak lanjut regional," katanya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi! Masjid dan Shelter untuk Migran Indonesia di Taiwan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler