jpnn.com, JAKARTA - Seleksi calon sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Selatan jadi sorotan. Pasalnya, di antara tiga kandidat ada yang skor kompetensinya biasa saja.
Pengajar STIA LAN Makassar Amir Imbaruddin menyatakan, asesmen kompetensi bertujuan untuk mengetahui kemampuan calon dalam menyelesaikan persoalan. Dalam uji kompetensi, biasanya ada komponen: kemampuan manajerial bahkan hingga karakter dan integritas.
BACA JUGA: Asesmen Kompetensi Paling Objektif Mengukur Kemampuan Calon Pejabat
Sehingga bila seseorang memperoleh nilai asesmen biasa saja dikhawatirkan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan benar. Padahal sekda adalah jabatan paling vital di propinsi.
"Kompetensi asesmen sangat penting sebagai dasar acuan untuk melihat seseorang untuk menjalankan tugasnya nanti," ungkap Amir saat dihubungi melalui telepon, Rabu (23/1).
BACA JUGA: Uji Kompetensi Jamin Kualitas Peserta Pelatihan Barista
Seperti diketahui, tiga peserta seleksi dengan nilai tertinggi adalah Jufri Rahman, Abdul Hayat Gani dan Zubakhhrum Tjenreng. Namun, dari ketiganya hanya Jufri Rahman yang hasil uji kompetensinya di atas 80. Sedangkan dua kandidat lainnya masing-masing hanya memperoleh nilai 60 dan 67.50.
Amir mengakui nilai akhir lelang jabatan merupakan akumulasi dari hasil uji komptensi, wawancara dan makalah. Namun, asesmen komptensi adalah yang paling baik dalam mengukur kemampuan calon pemimpin.
BACA JUGA: Eks Timses Anies Ikut Menyeleksi Calon Pejabat DKI
"Kalau nilai asesmen sangat objekif mengukur kemampuan seseorang sedangkan nilai wawancara bisa dikatakan tidak terlalu obyektif karena penilaian tergantung subyektifitas pansel yang menanyakan," kata Amir.
Terpisah, pengamat pemerintahan dari Universitas Indonesia Mulyadi mengatakan, asesmen komptensi dilakukan untuk menjaring Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menduduki jabatan tinggi pemerintahan provinsi. Biasanya asesmen dilakukan dengan ujian pemecahan masalah.
"Karena nantinya mereka akan menghadapai berbagai persoalan yang harus bisa dicarikan solusinya dengan tepat," kata Mulyadi.
Lazimnya, nilai 80 ke atas dianggap sebagai ‘disarankan’, sementara 70 adalah ‘dipertimbangkan'. Namun, angka 60 ke bawah biasanya disebut ‘tidak disarankan’ untuk menduduki jabatan yang sedang dilelang. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Tolak Guru Honorer Diseleksi lewat UKG
Redaktur & Reporter : Adil