Aset Benny Tjokro Disita Kejagung, Sahroni: Miskinkan Koruptor!

Senin, 28 November 2022 – 11:47 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengomentari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana Benny Tjokrosaputro.

Benny merupakan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

BACA JUGA: Puluhan Aset Tanah Hasil Korupsi Benny Tjokro Disita Negara

Aset Benny Tjokro yang disita Kejagung berupa lahan seluas 1,52 juta meter persegi di wilayah Banten dan Jawa Barat (Jabar).

Total luas lahan Benny Tjokro tersebut terbagi ke dalam 209 bidang tanah.

BACA JUGA: Arief Poyuono Pilih Pemimpin Plonga-Plongo Ketimbang yang Berambut Putih

Sahroni mengatakan apa yang dilakukan Kejagung bukan hal mudah karena memerlukan komitmen yang tinggi.

“Apresiasi terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin (28/11).

BACA JUGA: Presidium KAHMI Terpilih Didominasi Politisi

Politikus Partai NasDem itu pun mendukung langkah aparatur negara memiskinkan koruptor seperti Benny Tjokro (BT).

"Koruptor seperti BT ini sudah tidak tanggung-tanggung mencuri duit rakyat yang masih banyak yang miskin. Saatnya negara memiskinkan koruptor dan kembalikan uangnya kepada rakyat," lanjut Sahroni dalam keterangan (28/11).

Sahroni pun meminta Kejagung menelusuri semua aset lain yang dimiliki terpidana Benny guna mengembalikan kerugian negara dalam jumlah yang besar itu.

“Hal itu demi mengembalikan kerugian negara secara maksimal, karena korupsi yang dilakukan terpidana sangatlah besar dan telah dikategorikan sebagai extraordinary crime,” ucap Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler