Aset Milik Suami Sandra Dewi Kembali Disita Kejagung, Nih Detailnya

Selasa, 09 Juli 2024 – 07:17 WIB
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Foto: Instagram/sandradewi

jpnn.com, JAKARTA - Aset milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kembali disita oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Terbaru, penyidik menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.

BACA JUGA: Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis

"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dilansir Antara, Senin (8/7).

Menurutnya, penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Konon Sandra Dewi Jadi Tersangka, Andrew Andika Digugat Cerai

Agung Harli Siregar menjelaskan, aset suami Sandra Dewi yang disita terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat, serta empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.

"Satu bidang di Jakarta Barat itu merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi," jelasnya.

BACA JUGA: Kejagung Angkat Bicara soal Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan milik Harvey Moeis, tiga di antaranya berada di kawasan Kebayoran Baru dengan total luas sebesar 366 meter persegi.

Selanjutnya satu bidang tanah dan bangunan lainnya terletak di Senayan Residence, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 483 meter persegi.

Penyitaan dilakukan tim penyidik untuk pembuktian di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis.

Perihal pemeriksaan terhadap tersangka, Agung Harli Siregar menyebut saat ini penyidik sedang fokus melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara.

"Kami harapkan dalam waktu dekat penyidik bisa melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum untuk ditindaklanjuti,” sambungnya.

Diketahui, suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis merupakan tersangka kasus korupsi timah yang diduga merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp271 triliun itu.

Penyidik sudah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset milik Harvey Moeis, serta memeriksa Sandra Dewi. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler