Aset Rohadi Tak Dirampas untuk Negara, KPK Lanjutkan Perkara

Senin, 19 Juli 2021 – 15:51 WIB
Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan banding atas putusan hukuman 3,5 tahun penjara kepada mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Lembaga antirasuah itu tidak terima dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk PNS tajir yang menjadi terdakwa suap dan gratifikasi tersebut. 

BACA JUGA: Rohadi Sang PNS Tajir Terbukti Korupsi Lagi, Ganjarannya 3,5 Tahun Bui

"Kami mengajukan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/7).

Menurut Fikri, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempersoalkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak memerintahkan perampasan atas aset Rohadi.

BACA JUGA: Nama Jusuf Kalla hingga Fadli Zon Muncul dalam Sidang Rohadi

"Ada beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan tim JPU," kata Fikri.

Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan permohonan banding KPK. Fikri menegaskan salah satu tujuan pemidanaan dan perampasan aset ialah menimbulkan efek jera.

BACA JUGA: Rohadi Minta KPK Buka Kembali Kasus Suap Saipul Jamil

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Rohadi terbukti menerima suap sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan.

Rohadi juga disebut terbukti menerima suap Rp 1.608.500.000 dari Ali Darmadi, serta rasywah Rp 235 juta dari Yanto Pranoto.

Rohadi menerima uang haram itu melalui perantara bernama Rudi Indawan. Selain itu, Rohadi juga terbukti pernah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai suap pengurusan perkara dari mantan anggota DPR RI Sareh Wiyono.

Majelis hakim pun menyatakan Rohadi terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasi sejumlah Rp 40,5 miliar. Pencucian uang itu dilakukan dengan cara membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, dan menukarkannya ke dalam bentuk mata uang atau surat berharga.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Saipul Jamil Ajukan 3 Bukti Baru


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler