Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini

Senin, 23 Desember 2024 – 19:27 WIB
Artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Foto: Instagram/sandradewi88

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey dalam sidang kasus korupsi timah.

Andi Ahmad menegaskan beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.

BACA JUGA: Sidang Pleidoi, Harvey Moeis Sebut Nama Sandra Dewi

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi seusai sidang putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Menurutnya, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.

BACA JUGA: Anggun C Sasmi Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru di The Meru Sanur Bali

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," lanjutya.

Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti banyak aset yang disita pengadilan, padahal sudah diperoleh terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana pada 2015.

BACA JUGA: Denny Sumargo Bakal Liburan Natal ke Singapura Bareng Istri dan Anak

"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.

Dia menjelaskan dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.

Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

Adapun, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.

Menurut Andi, putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan.

"Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim," ungkapnya.

Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler