Asian Agri Disarankan Ajukan PK

Kamis, 11 Juli 2013 – 03:03 WIB
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pajak Asian Agri Group yang mewajibkan perusahaan itu membayar denda Rp 2,5 triliun dinilai sebagai yurisdiksi hukum yang ngawur. Apalagi, putusan kasasi itu juga menjatuhkan vonis bersalah kepada delapan dari 14 perusahaan yang sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Pajak.

Karenanya, Asian Agri disarankan mengajukan permohonan peninjaun kembali (PK) untuk membuktikan bahwa putusan kasasi itu keliru. “Kalau sudah pernah diputus di pengadilan pajak dan diputus lagi di tingkat kasasi oleh MA itu berarti yurisdiksi hukum yang ngawur,” kata pakar kukum pidana, Universitas Tri Sakti, Andi Hamzah, Rabu (10/7).

Dia mengatakan, Peradilan Pajak bersifat lex specialis.  Selain itu, lanjutnya, seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatannya telah diputus oleh hakim. “Dalam hukum pidana ini disebut nebis in idem,” ujar Andi.

Ditambahkannya, kasasi MA tetaplah sebuah keputusan hukum yang mengikat dan harus dihormati. Hanya saja, kata dia,  upaya PK masih dimungkinkan bagi mereka yang ingin mencari keadilan akibat dari putusan itu.

Sedangkan ahli hukum pajak dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Gunadi, menilai kasus Asian Agri adalah sebuah kasus yang kompleks. “Sulit kita tahu apakah pengadilan tingkat pertama dan banding (vonis bebas) yang memutus dalam keadaan sebenarnya atau sebaliknya MA (vonis bersalah). Lebih baik Asian Agri mengajukan PK untuk membuktikannya,” tuturnya.

Kasus itu berawal ketika Manajer Perpajakan PT Asian Agri, Suwir Laut didakwa memanipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) Asian Agri Group dalam kurun waktu 2002-2005 sehingga negara dirugikan Rp 1,25 triliun. Suwir juga didakwa mengubah dokumen pada beberapa pendapatan anak perusahaan sehingga terjadi pengurangan pajak yang harus dibayarkan ke negara.

Tapi pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 15 Maret 2012 lalu majelis hakim yang diketuai Martin Ponto Bidara justru membebaskan Suwir. Jaksa pun mengajukan banding. Tapi lagi-lagi upaya jaksa ditolak pengadilan melalui putusan Pengadilan Tinggi DKI  pada 23 Juli 2012.

Jaksa lantas mengajukan permohonan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi itulah permohonan jaksa dikabulkan MA. Suwir dihukum dua tahun penjara.

Namun, MA tak hanya menghukum Suwir. Putusan kasasijuga memerintahkan 14 anak perusahaan Asian Agri membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan dengan nilai total Rp 2,5 triliun. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Mobil Mewah Luthfi dan Fathanah Dipindah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler