jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap aset milik Asian Agri Group (AAG). Dalam putusan MA pada 18 Desember 2012 yang memvonis Manajer Pajak AAG Suwir Laut dan juga AAG harus membayar Rp 2,5 triliun sudah berkekuatan hukum tetap.
MA memberikan batas waktu pembayaran selama setahun yang berarti jatuh tempo pada 1 Febuari 2014 mendatang. Namun sepertinya eksekusi itu urung dilakukan. Sebab, pihak AAG menyanggupi untuk membayar. Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan, pihak AAG sudah menemuninya dan menyatakan sanggup membayar.
BACA JUGA: Istri Para Tahanan Susul Menyusul Sambangi KPK
"Tentu ini saya sambut baik. Karena kalau sanggup membayar, realisasinya harus membayar denda Rp 2,5 triliun tersebut," kata Basrief dalam konfrensi pers di Kejagung, Kamis (30/1).
Basrief membenarkan bahwa AAG menyatakan tida sanggup membayar sekaligus. Sebab, nilai denda itu besar dan bisa mengganggu jalannya perusahaan.
BACA JUGA: Honorer K2 Kesehatan dan Penyuluh Lulus Semua?
"Kita tak hanya perhatikan masalah hukum, tapi juga kemanfaatan. Perusahaan jangan terganggu, dan negara dapatklan apa yang harus didapatkan," katanya.
Ia menambahkan, AAG sudah melakukan pembayaran cicilan Rp 1,719 miliar. "Pembayaran dilakukan 28 Januari kemarin," katanya.
BACA JUGA: 68.346 Honorer K2 Lulusan SD-SMP
Menurut Basrief, dana itu sudah dicairkan melalui rekening kejaksaan di Bank Mandiri. "Dan sudah ditransfer ke kas negara kemarin," katanya.
Sedangkan sisa Rp 1,8 triliun, kata Basrief, akan dibayar AGG perbulan sebesar Rp 200 miliar. "Berakhir pada Oktober 2014," katanya lagi.
Basrief menyataan Kejagung tidak gegabah melakukan eksekusi aset 14 perusahaan yang bernaung di bawah AAG. perusahaan tersebut menaungi ribuan karyawan maupun petani plasma.
"Karenanya, kejaksaan harus bersikap ekstra hati-hati, taktis, yang semua strategi itu dilandasi hukum," kata Basrief.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengapresiasi Kejagung yang telah meyakinkan AAG untuk memenuhi kewajibanya untuk membayar. "Insyaallah mereka akan penuhi semua pembayaran. Ini bukti penegakan hukum dilkaksanakan secara tegas," kata Fuad.
Ia menjelaskan sebagai jaminan pembayaran Rp 200 miliar tiap bulan, berupa giro bilyet total 126 lembar dari 14 perusahaan, dan dititipkan ke Bank Mandiri.
"Ini contoh satu perusahaan yang taat hukum, jadi dia (AAG) harus melaksanakan putusan hukum, putusan MA," jelasnya.
Ia pun menyatakan bahwa pihak AAG juga harus membayar denda administrasi Rp 1,9 triliun. "Pihak AAG sudah membayar 50 persen, sisanya akan dibayar setelah adanya putusan pengadilan pajak," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 54.961 Honorer K2 Usianya di Atas 45 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi