jpnn.com, JAKARTA - Askara Parasady Harsono mengajukan banding atas putusan cerai dengan Nindy Ayunda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Askara, M Muslih mengatakan, pengajuan banding itu telah dilakukan pada Rabu (19/5).
BACA JUGA: Sidang Pledoi, Askara Parasady Harsono Minta Direhabilitasi Hingga Pengembalian Senjata Api
"Secara resmi Askara sudah ajukan banding," ujar Muslih kepada awak media, Kamis (20/5).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Nindy.
BACA JUGA: Resmi Berpisah dengan Askara, Nindy Ayunda Mendapatkan Hak Asuh Anak
Tak hanya gugatan cerai, Majelis Hakim juga mengabulkan hak asuh anak yang diajukan oleh pelantun Buktikan tersebut, sedangkan Askara harus membayar biaya nafkah anak.
Muslih mengatakan bahwa Askara mengajukan banding atas seluruh isi putusan tersebut.
BACA JUGA: Nikita Mirzani dan Dimas Beck Tidur Tanpa Pakaian Dalam, Ini yang Terjadi
"Seluruh isi putusan. Selengkapnya bisa hubungi Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah mengatakan bahwa pihak tergugat dan penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding apabila keberatan dengan putusan yang ada.
"Jika upaya tersebut tidak digunakan maka keputusan bht (berkekuatan hukum tetap)," jelas Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Firda Junita