Asmara Jadi Motif Penculikan Santi Bandung, Korban-Pelaku Pernah Menikah Siri

Rabu, 11 Desember 2024 – 11:23 WIB
Kabid Humas Polda Jabar (paling kiri) Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkapkan motif sebenarnya dari aksi penculikan yang dialami ibu rumah tangga atas nama Santi Agustina di Antapani, Kota Bandung.

Satu dari empat pelaku yakni DAS diketahui adalah otak dari aksi penculikan ini.

BACA JUGA: Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek, Polisi Periksa Psikolog Sebagai Saksi

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, DAS (48) dan korban pada 2014 pernah menjalin hubungan. Mereka kemudian menikah siri lalu berpisah.

Karena perpisahan itu, DAS sakit hati dan mulai merencanakan penculikan dengan melibatkan tiga orang rekan-rekannya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Penculikan IRT di Bandung, Korban–Pelaku Ternyata Saling Kenal

“Motif di balik kejadian ini adalah di mana antara korban dan pelaku ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat. Prosesnya dimulai dari 2014, ketika si korban ini (dalam) proses perceraian dengan si suami yang kenal dengan D sebagai pelaku utama, kemudian berjalanlah hubungan ini,” kata Rahman dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/12).

Pada perjalanannya, korban meminta putus atau tidak melanjutkan hubungan, sehingga pelaku sakit hati.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu dari Karimun ke Tanjung Buton

"Motif sakit hati dan cemburu,” lanjutnya.

Adapun saat ini status DAS sudah bercerai dengan istri sahnya, dan berniat untuk membalaskan sakit hatinya kepada Santi dengan cara menculik.

“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri,” imbuhnya.

Selain DAS, polisi juga menangkap tiga komplotan lainnya yakni AS (35), T (51), dan H (51).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pelaku   Bandung   Polisi   santi  

Terpopuler