Asmirandah Ajukan Pembatalan Pernikahan

Senin, 25 November 2013 – 17:50 WIB
Asmirandah. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Aktris Asmirandah secara mengejutkan mengajukan pembatalan perkawinannya dengan Jonas Rivanno ke Pengadilan Agama (PA), Depok, Jawa Barat. Pembatalan pernikahan berbeda dengan perceraian lantaran kasus tersebut jarang terjadi di kalangan selebriti.

Humas PA Depok, Suryadi S.Ag, S.H, yang menangani kasus Asmirandah dan Jonas Rivanno mengatakan, sesuai dengan pasal 71 Kompilasi Hukum Islam, pernikahan dapat dibatalkan apabila poligami tanpa izin, perempuan dikawini, kemudian masih menjadi suami lain, perempuan masih masa iddah, perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan dan perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

BACA JUGA: Dera Indonesia Idol Ingin Seperti Agnes Monica

Pembatalan perkawinan juga dapat dilakukan oleh suami atau istri, keluarga dengan garis ke atas (orangtua), dan institusi terkait.

"Jika batal, tidak ada kewajiban seperti menafkahi seperti perceraian," kata Suryadi saat ditemui di kantornya, Sukmajaya, Depok, Senin (25/11).

BACA JUGA: Tak Mau Ditunggangi Produser dan Artis

Pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno memang menjadi sorotan publik. Awalnya, Asmirandah dan Jonas Rivanno membantah telang melangsungkan pernikahan mereka pada 17 Oktober lalu. Namun belakangan keduanya mengakui telah menikah. (abu/jpnn)

BACA JUGA: Dibalut Orkestra, Aransemen Ulang Lagu Lawas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astri Ivo Terpesona dengan Suami Atiqah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler