ASN di Kota Tangerang Boleh Kerja di Rumah, dengan Catatan..

Selasa, 17 Maret 2020 – 14:21 WIB
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. Foto: Achmad Irfan/Antara

jpnn.com, TANGERANG - ASN di lingkungan Pemkot Tangerang diizinkan bekerja di rumah dalam upaya menekan risiko penularan virus corona atau COVID-19.

"Tadi kami membahas kaitan kerja di rumah, nanti akan diatur oleh masing-masing OPD karena mereka bukan libur, tetapi bekerja di rumah," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Cek Kesehatan Antisipasi Virus Corona, Ini Hasilnya

Arief menjelaskan, ASN yang diprioritaskan bekerja di rumah adalah pegawai yang mengalami gejala sakit, ibu hamil dan menyusui. Pegawai yang memiliki anak usia sekolah, serta pegawai yang punya riwayat bepergian ke luar negeri.

"Kalau pejabat semua standby (siaga), tapi nanti tetap diatur sama kepala dinasnya. Misalnya Bagian Setda, Pak Sekda nanti ngatur, staf yang ini boleh kerja di rumah, yang ini harus kerja di kantor," katanya.

BACA JUGA: Warga Tangsel Positif Corona Meninggal, Gubernur Wahidin: Mari Banyak Berdoa kepada Allah

"Tapi ada yang full standby (siaga penuh) kayak Satpol PP, Dinkes, BPBD, beberapa tugas-tugas yang pemeliharaan itu tetap akan dilakukan pekerjaannya," ia menambahkan.

Pemerintah Kota, ia melanjutkan, juga mengimbau perusahaan dan perkantoran membolehkan pegawai bekerja dari rumah guna mendukung penerapan pembatasan interaksi sosial langsung dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

BACA JUGA: Puluhan ASN ODP Virus Corona

Selain itu, ia mengatakan, guna meminimalkan risiko penularan COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang juga membatasi perjalanan dinas pegawai ke luar daerah serta penerimaan tamu dari daerah lain.

"Kami batasi dan kami atur. Untuk sementara kami kurangi interaksi. Kunker (kunjungan kerja) kami sudah batasi, perjalanan daerah untuk yang keluar kota (dibatasi), dan kami juga tidak menerima kunker dari daerah lain untuk sementara waktu," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler