jpnn.com, JAKARTA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak memperpanjang libur Lebaran.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mengingatkan semua pegawai harus masuk sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7)," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Heru menyebut nantinya ada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dalam rangka melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik, serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
BACA JUGA: Wisata Bareng Anak selama Libur Lebaran, Belajar Menanam hingga Main Salju
"Pertama tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi," jelas Heru.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS. Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
BACA JUGA: Libur Lebaran, MRT Jakarta Tetap Beroperasi, Siapkan Sejumlah Program Menarik
Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Libur tersebut di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean