ASN Pembegal Payudara di Puskesmas Ini Terancam Hukuman Berat

Rabu, 13 Oktober 2021 – 21:15 WIB
Seorang perempuan muda menjadi korban aksi begal payudara. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEKAYU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba, Sumatera Selatan, berinisial AC, 37, dituntut empat tahun penjara.

Dia dinilai bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial M.

BACA JUGA: Tok, Terbukti Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (13/10) di Pengadilan Negeri Muba, itu JPU Ade Rachmad Hidayat, S.H, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 289 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ade saat membacakan tuntutan, Rabu (13/10).

BACA JUGA: Ini Tampang Suami Pembakar Istri Hamil & Anak di Probolinggo, Jalani Tes Kejiwaan, Hasilnya?

Sementara, penasihat hukum terdakwa AC yakni Rico Roberto, SH, mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kurang tepat.

Karena, Pasal 289 KUHP yang dinyatakan terbukti faktanya di dalam persidangan tidak sesuai.

BACA JUGA: Ada yang Kenal Pemotor Cabul Ini? Polisi Sedang Memburunya

“Itu pasal yang dikenakan tidak tepat, di fakta persidangan tidak ada ancaman terhadap korban. Selain itu, hasil visum tidak mengakibatkan bekas luka memar maupun bekas kekerasan kepada korban,” jelas dia.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mendalilkan dan mengejar putusan bebas terhadap kliennya karena dakwaan JPU tidak sesuai.

“Seluruh dalil itu nantinya kami masukkan ke dalam pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya,” tandas dia.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa AC dilakukan pada Senin (1/2/2021) lalu di Puskesmas Bukit Selabu.

Saat itu terdakwa menghadiri perpisahan Sertijab Kepala Puskesmas dan Kepala TU. Setelah itu terdakwa berjabat tangan dengan seluruh staf dan lainnya.

Saat terdakwa berjabat tangan dengan korban M, terdakwa mengatakan tidak mau berjabat tangan melainkan ingin memegang payudara korban.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Usai menyatakan hal itu, terdakwa langsung meremas payudara korban menggunakan tangan kiri dengan keras disaksikan oleh staf-staf Puskesmas Bukit Selabu yang hadir saat sertijab tersebut.(muh/palpres)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler