ASN Pemkot Bekasi Dilarang Mudik

Rabu, 14 April 2021 – 11:21 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pemkot Bekasi mengeluarkan larangan mudik Lebaran bagi aparatur sipil negara sejalan (ASN).

Larangan mudik ini sejalan dengan surat edaran Menpan dan RB Nomor 8/2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN dalam masa pandemi.

BACA JUGA: Tempat Wisata Dibuka tetapi Mudik Dilarang, Ini Kata Wagub Emil Dardak

"Surat edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah serta seluruh aparatur yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (14/4).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/3006/BKPPD.PKA mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah baik mudik maupun cuti bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam masa pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Murdana dan Murtika Terlibat Duel Berdarah, Pemicunya Isu Selingkuh

Rahmat menjelaskan, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur ini berlaku selama periode musim mudik Lebaran yakni 6-17 Mei 2021.

Rahmat juga meminta segenap kepala perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin terlaksananya kebijakan ini.

Yakni memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar kebijakan larangan mudik ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri.

Kemudian PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 terkait tata cara pembinaan tenaga kontrak kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Seluruh kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada BKPPD paling lambat 19 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini," katanya.

Rahmat menyatakan kebijakan larangan mudik ini dikecualikan bagi aparatur yang melaksanakan tugas kedinasan dengan menyertakan surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala perangkat daerah.

Kemudian aparatur dalam kondisi terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya.

"Mereka yang masuk kategori kecuali ini diwajibkan memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19, kebijakan pembatasan di daerah asal dan tujuan perjalanan, serta menerapkan prokes ketat sesuai ketetapan Kemenkes, Kemenhub, dan Satgas COVID-19," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi juga melarang aparatur mengajukan cuti selama periode mudik lebaran. Pemberian cuti, kata dia, sebagaimana Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur sehingga kepala perangkat daerah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti.

"Cuti hanya dapat diberikan bagi aparatur yang melahirkan, sakit, serta cuti karena alasan penting bagi aparatur. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku," kata Rahmat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler