ASN yang Ditangkap Densus 88 Bakal Dipecat

Selasa, 15 Maret 2022 – 23:00 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Banten Moch Maesyal Rasyid. (Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com, TANGERANG - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial TO  (46) yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan terlibat kasus tindak pidana terorisme terancam dipecat. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas atau pemecatan bagi ASN di lingkungannya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Densus 88 Antiteror Polri. 

BACA JUGA: Polri: Tersangka Teroris yang Ditangkap di Tangerang Seorang PNS

“Tentunya kami harus menentukan sikap, tetapi kami akan menunggu terlebih dulu dari hasil pemeriksaannya Tim Densus 88 seperti apa, karena saat ini masih dalam proses pendalaman," kata Rasyid di Tangerang, Banten, Selasa (15/3). 

Menurut dia, Tim Densus 88 Antiteror Polri yang telah menangkap TO (46) itu tentunya sudah mencermati pergerakan orang tersebut, serta dengan didukung bukti-bukti yang ada. 

BACA JUGA: Jelang MotoGP Mandalika, ASN Bersama TNI dan Polri Melakukan Hal Ini

Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Tangerang akan memberikan sikap, setelah menunggu hasil perkembangan dan pemeriksaan petugas berwenang. 

"Tentu kami akan menentukan sikap dan kami juga telah memanggil kepala dan sekdis (sekretatis dinas) dari Dinas Pertanian. PKD-nya saya panggil di sini, ternyata memang kesehariannya (terduga teroris TO) itu dia baik-baik saja menjalankan tugas dan rajin," tuturnya.

BACA JUGA: Kompolnas Temukan Fakta Terkait Kematian Teroris Dokter Sunardi yang Ditembak Densus 88

Lebih lanjut dia mengungkapkan TO yang merupakan terduga teroris tersebut memang benar adalah seorang ASN golongan 2D. 

Apabila telah jelas dan tuntas hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror, maka Majelis Disiplin Pemkab Tangerang akan menentukan sanksi hingga pemecatan sesuai aturan yang berlaku.

"Majelis disiplin Pemkab yang akan menentukan, setelah ada kesimpulan dari sana Tim Densus 88)," ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, terduga teroris berinisial TO (46), warga Perumahan Samawa Village, Blok D4 Nomor 1, RT 03/04, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus ASN pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) telah ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

"Iya betul, penangkapan habis subuh di masjid yang dekat tempat tinggalnya di wilayah Sepatan Timur," ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan di Tangerang, Selasa (15/3).

Dia mengatakan TO saat ini bertugas sebagai staf Analisa Alat Mesin Pertanian pada Dispertan Kabupaten Tangerang. "Status sudah PNS, beliau memang bertugas di bagian Analisa Alat Mesin Pertanian. Staf biasa," ucapnya.

Dia mengungkapkan TO dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah selama bertugas di Dinas Pertanian, dirinya juga memiliki kemampuan yang cukup bagus dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.

"Dia baik, tidak ada tanda-tanda seperti yang diduga atas penangkapannya, tidak ada yang aneh-aneh selama dia bekerja," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya pun tidak menduga jika pegawai yang telah bekerja selama 10 tahun tersebut telah terlibat dalam jaringan terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

"Ya artinya saya selaku pemerintah daerah kalau memang beliau salah, ya ditindak sesuai hukum yang ada. Tentunya kita akan terus mendukung dan mendorong terkait penindakan terorisme," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler