jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pusat Studi Hukum Publik (PSHP) mendorong kepolisian bersikap proporsional dan profesional dalam menangani kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet. Pasalnya, akibat ulah Ratna, sejumlah tokoh politik nasional yang menjadi korban.
"Tindak pidana berita (hoaks) itu telah berhasil menarik simpati dari tokoh-tokoh politik sebagaimana yang dikehendaki," ujar Dr Muhammad Asrun SH MH, pengamat hukum yang juga direktur Pusat Studi Hukum Publik, di Jakarta, Kamis (4/10).
BACA JUGA: Anggota Dewan Penyebar Hoaks Ratna Harus Bertanggung Jawab
Atas dasar fakta tersebut, lanjutnya, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Amien Rais, Rizal Ramli, Djoko Santoso dan lainnya menjadi korban dari tindak pidana kabar bohong Ratna Sarumpaet.
"Sehingga tidak ada alasan hukum untuk menempatkan mereka sebagai pelaku turut serta dalam kejadian itu," tegasnya.
BACA JUGA: Dilaporkan Farhat Abbas, Begini Reaksi Kubu Prabowo
Ditambahkannya, kepolisian harusnya menempatkan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Amien Rais, Rizal Ramli, Djoko Santoso dan tokoh lainnya sebagai korban hoaks.
BACA JUGA: Lansia Diimbau tak Lakukan Operasi Plastik
"Mereka jadi korban kebohongan Ratna Sarumpaet. Karenanya Polri harus profesional dalam kasus ini," timpalnya.
Seperti diketahui, sejumlah nama tokoh nasional termasuk Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dilaporkan ke pihak kepolisian akibat kebohongan Ratna. Mereka dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks terkait kabar penganiayaan Ratna. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Sarumpaet Berbohong, Muncul Tagar #saveRioDewanto
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad