jpnn.com, MAJALENGKA - Dua pencuri kabel optik milik Telkom dibekuk Polres Majalengka. Dari para tersangka disita beberapa barang yang dijadikan alat bukti.
"Pelaku yang ditangkap berinisial RS (41) dan RT (41) keduanya merupakan warga Jakarta Utara," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jumat (1/5).
BACA JUGA: Video Cewek Tanpa Busana Begituan dengan Oknum Kades Viral di Medsos
Menurutnya, untuk modus yang dilakukan para pelaku tersebut yaitu dengan cara memotong kabel optik milik PT Telkom dengan menggunakan gunting baja.
Setelah mendapatkan barang tersebut selanjutnya para pelaku menjual kepada seorang penadah.
BACA JUGA: Suami Pergoki Istri sedang Begituan dengan Oknum Perwira Polisi di Rumah
Menurut Kapolres, selain menangkap dua pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua gulung kabel optik Telkom, satu unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian serta lainnya.
"Dari hasil interogasi, bahwa pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana, di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah, Kabupaten Majalengka," tuturnya.
BACA JUGA: Imbauan Kapolda Tak Didengar, Pekerja Tetap Gelar Unjuk Rasa, Jadinya Begini
Bismo mengatakan, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
"Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti