jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus asusila yang diduga dilakukan Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Berdasarkan hasil tes DNA yang diungkap saksi ahli dari Mabes Polri, mantan Ketua PARFI itu terbukti telah menghamili muridnya sendiri.
BACA JUGA: Reza Artamevia Lega Sudah Bersaksi dalam Sidang Gatot
Mirisnya, sang murid yang berinisial CT itu masih berumur 16 tahun saat digauli oleh guru spiritual Reza Artamevia itu.
“Saksi ahli menyatakan apa yang diketahui, ternyata benar. Hasil pemeriksaan dari laboratorium DNA, dari sampel ibunya, dari AA Gatot, terus dari anaknya dan ternyata benar anak itu (dari CT-red) adalah anak Gatot Brajamusti," tegas Jaksa Hadiman.
BACA JUGA: 4 Kali Mangkir, Reza & Elma Theana Bakal Dijemput Paksa
Gatot Brajamusti sendiri telah mengakui bahwa anak tersebut adalah darah dagingnya.
“Sudah kami bahas perihal hasil tes (DNA-red) yang positif anak tersebut adalah anak dari Gatot Brajamusti,” ungkap kuasa hukum Gatot, Achmad Rulyansyah.
BACA JUGA: Reza dan Elma Mangkir Jadi Saksi Sidang Gatot Brajamusti
“Menurut kami, tidak perlu dihadirkan saksi ahli tersebut karena dalam kesaksian CT kemarin juga terdakwa sudah mengakui bahwa itu anak dari Gatot Brajamusti," sambungnya.
Dalam kasus ini, Gatot dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak lantaran ketika itu Citra masih di bawah umur.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Brajamusti Kecewa Mendengar Kesaksian Nadine
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh