jpnn.com - PAMEKASAN – Guru salah satu MTs di Kecamatan Pakong ditangkap tim buser Satnarkoba Polres Pamekasan kemarin (30/1). Guru berinisial AH, 42, diringkus saat asyik mengonsumsi sabu-sabu (SS) di tokonya.
Warga Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, itu tidak bisa mengelak lagi kepada aparat. Sebab, saat ditangkap, polisi menemukan sisa sabu dan peralatan nyabu di toko AH. Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki mengungkapkan, untuk bisa menangkap AH, anggota satnarkoba harus menyamar sebagai pembeli sembako. Pasalnya, untuk mengaburkan kebiasaan nyabunya, AH menjaga toko sambil mengonsumsi sabu.
BACA JUGA: Alamak! Selundupkan Sabu 163 Gram di dalam Anus
”Saat ditangkap, tersangka sedang duduk santai di tokonya,” ungkap Osa.
Menurut Osa, pada saat dilakukan penangkapan, pria yang kesehariannya menjadi tenaga pendidik itu tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab saat digeledah, di atas mejanya terdapat sejumlah barang bukti yang terindikasi sebagai barang haram.
BACA JUGA: Rasain..Main Judi, Sekdes Diringkus
”Di toko itu kami sita sabu seberat 0,3 gram, 1 botol kecil sebagai kompor, 1 korek api, dan 2 buah sedotan,” tambahnya.
Aparat semakin yakin, AH pecandu SS, setelah melihat hasil tes urine AH positif. Apalagi, AH sudah mengakui perbuatannya. Karena barang bukti (BB) cukup, AH ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Pembangunan Jembatan Masih Butuh Rp 3,5 Miliar
”Tersangka mengaku nyabu untuk menenangkan pikiran,” ujar Osa.
Osa mengaku, tidak bakal pandang bulu untuk menyidik kasus itu. Meski AH adalah keponakan dari salah satu anggota di Mapolres Pamekasan.
”Sekalipun AH punya saudara seorang polisi, kami tetap memproses sesuai prosedur hukum yang ada,” tandasnya. (daf/zul/flo).
BACA ARTIKEL LAINNYA... BRAKKK, Mahasiswi Tewas Dihantam Pick-Up
Redaktur : Tim Redaksi