Astaga, Janda Sedang Menstruasi Diperkosa 4 Pria

Rabu, 03 Oktober 2018 – 12:12 WIB
TAK BERKUTIK: Empat pelaku perkosaan seorang janda saat dibeber ke awak media di ruang Kasat Reskrim Polres Gianyar Selasa (2/10). FOTO: WIDIADNYANA/BALI EXPRESS/JPNN

jpnn.com, GIANYAR - Janda berinisial SAL menjadi korban kebiadaban empat pria sontoloyo di Gianyar, Bali, 25 September 2018 lalu.

Wanita asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diperkosa secara bergiliran oleh Hendra, Risky, Rahmat, dan Putu Adi Putra di indekos.

BACA JUGA: Anak Berkebutuhan Khusus Diperkosa, Dirampok, Ditelantarkan

Padahal, saat itu SAL sedang menstruasi. Satreskrim Polres Gianyar yang menerima laporan langsung bergerak.

Mereka akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Kasat Reskrim AKP Deni Septiawan mengatakan, peristiwa bermula ketika korban dan empat pria itu berpesta minuman keras di rumah Putra.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Asep Si Perampok dan Pemerkosa PRT

SAL sendiri tinggal di indekos itu baru 25 hari. Hendra, Risky, dan Rahmat juga tinggal di indekos itu.

“Pelaku yang lagi satu merupakan anak pemilik kos. Pesta miras itu dilakukan karena korban ini rencananya mau pindah ke Denpasar,” kata Deni, Selasa (2/10).

BACA JUGA: Kronologis 17 Remaja Perkosa 2 Cewek Kembar di Barak

Dia menambahkan, mereka berpesta arak yang dicampur minuman berenergi pada 23 September 2018 pukul 23:00.

Sekitar pukul 01:30, para pelaku menggotong SAL yang sudah tidak berdaya ke dalam kamar.

Hendra menjadi pelaku pertama yang memerkosa SAL. Setelah itu, giliran Putra yang melakukan perbuatan asusila.

Risky dan Rahmat juga masuk kamar dan ikut memerkosa korban sekitar pukul 04:00.

“Hal ini juga sesuai dengan keterangan mereka (pelaku) saat diperiksa,” sambung Deni.

Dia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah SAL melapor ke Polres Gianyar.

Jajaran Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Sukawati langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menciduk pelaku.

“Dari hasil visum, korban memang mengalami luka pada siku tangan, dan lecet di kemaluan. Untuk barang bukti yang kami amankan, ada seprai, pakaian dalam korban, dan pakaian keempat pelaku," beber Deni.

Dia menambahkan, para pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (bx/wid/yes/bali express/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 17 Remaja Perkosa 2 Cewek Kembar di Barak Sudut Kampung


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler