jpnn.com, BOGOR - Warga yang tidak bawa uang dilarang masuk kantor Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu karena area parkir kendaraan bermotor sudah berbayar, bahkan dibagun pos penjagaan khusus.
Camat Leuwisadeng Pepep Hamdi berdalih, pos parkir merupakan inisiatif Dinas Perhubungan (Dishub) dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) karena kantor pelayannya berada di kawasan kecamatan.
BACA JUGA: Bupati Bogor: Pak Jokowi, Tolong Dong Bangunkan Jalur Puncak II
“Intinya untuk mengamankan pelayanan tujuh kecamatan UPT Disdukcapil, dasarnya itu jadi supaya tidak terlalu semrawut dan aman,” tuturnya ketika dikonfirmasi Radar Bogor, kemarin.
Selain itu, Pepep mengaku, pemasangan gate tersebut sebagai salah satu antisipasi pencurian bermotor. “Bayar hanya Rp 2 ribu seharian full, tapi kalau menurut saya positif, selain aman ada juga jaminan asuransi. Mau bayar silakan, tidak bayar juga tak masalah tapi tidak parkir di dalam,” ucapnya.
BACA JUGA: Bogor Raih Penghargaan Kabupaten Terinovatif
Pepep juga sempat memberitahukan kepada pengusaha pengadaan barang tersebut khawatir merugi. Namun, mereka tetap memasang dan keberadaan gate tidak mengganggu, malah lebih teratur.
“Sempat ditolak ketika akan memasang karcis di pos dan itu yang melaksanakan pihak ketiga, kecamatan tidak tahu-menahu,” dalihnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Nurodin menegaskan, kebijakan tersebut merupakan pelanggaran berat, karena area kecamatan milik pemerintah daerah.
Apalagi, kata dia, kecamatan merupakan pusat layanan publik untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan, termasuk rekomendasi warga miskin yang membutuhkan pelayanan.
“Area layanan publik milik pemerintah jangan dikomersilkan seperti mal,” katanya. (nal/c)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti