Astaga, Oknum Polisi Curi Rokok, Ya.. Dipecatlah

Kamis, 21 Juni 2012 – 11:30 WIB
TENGGARONG - Ini kasus pencurian yang lucu sekaligus sangat memalukan. Betapa tidak, Briptu Deni, oknum anggota Polres Kutai Kertanegara (Kukar) melakukan pencurian 16 slop rokok dan dua ponsel. Akibatnya, Briptu Deni harus dipecat dan harus mendekam dalam penjara selama 2 bulan 10 hari.

Hukuman itu berikan kepada Deni itu karena ketahuan mencuri. Pada 4 April lalu dia mencongkel jendela ruang Koperasi Mapolres Kukar dan mengambil uang Rp2,2 juta, 16 slop rokok, dan dua telepon seluler. Sepekan kemudian, Deni ditangkap lalu ditahan di Mapolres. Pada Senin (18/6) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.

Majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama 2 bulan 10 hari potong masa tahanan. Putusan ini beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tenggarong. Dengan hukuman 3 bulan penjara.

Modus pencurian yang diperankan Deni tak asing bagi masyarakat. Namun, sungguh memilukan karena tindakan pidana ini justru dilakukan seorang abdi negara, yang mestinya turut menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
 
Kasus ini sempat bikin puyeng kepala anggota Satreskrim Polres Kukar. Apa kata orang jika seandainya mereka tak bisa membongkar kasus itu, karena notabene kejadian di depan mata. Alhasil, Deni ditangkap dan diproses secara hukum sekitar sepekan kemudian.

Sekitar satu setengah bulan kemudian, berkas Deni diadili di PN Tenggarong. Berjalan beberapa kali persidangan, akhirnya Ridayani Natsir selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara.
 
Nugrahini Meinastiti menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara potong masa tahanan.

Humas PN Tenggarong, Zulkifli Sultan menyatakan, hukuman maksimal memang tidak bisa diberlakukan bagi terdakwa. Selain karena terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, terdakwa juga dianggap telah berjasa karena telah mengabdi kepada negara, yaitu ketika bertugas di institusi Polri.

“Ya, putusannya memang tidak bisa maksimal. Dia  dianggap berkelakuan baik selama persidangan,” jelas Zulkifli.

Deni yang sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar itu cukup dekat dengan awak media. Ia juga dikenal suka bercanda dengan sesama anggota polisi. Bahkan, murah senyum. Sehingga ketika mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus pencurian, sejumlah awak media terkejut. Bahkan, ada yang sempat tak percaya.

Informasi penahanannya pun dengan cepat tersebar luas di kalangan media nasional. Kebetulan ketika itu awak media nasional sedang ramai menyambangi Mapolres Kukar untuk mengikuti rilis penangkapan pencurian karet di Kukar.

Mengetahui hal tersebut, beberapa wartawan langsung mencoba mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada pihak Polres Kukar. Namun, tak banyak informasi yang didapat ketika itu. (*/qi/kri/far/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Narkoba Diberondong Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler