Astaga, PSK Hamil Enam Bulan Masih Cari Pelanggan dan...

Kamis, 02 Juni 2016 – 14:21 WIB
Dua pekerja seks komersial di Kendal, Jawa Tengah yang terjaring razia Satpol PP, Rabu (1/6). Foto: Radar Tegal/JPG

jpnn.com - KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal menggelar razia terhadap para pekerja seks komersial (PSK) jelang Ramadan. Yang mengejutkan, dari razia itu Satpol PP mengamankan PSK yang hamil enam bulan.

PSK itu itu terjaring di kawasan warung remang-remang di Pasar Weleri. Warga  Desa Kebondalem, Gringsing, Kabupaten Batang itu ternyata juga membawa anaknya yang masih berusia 10 tahun saat mencari pria hidung belang.

BACA JUGA: Waspadalah, Ini Nomor HP Yang Sering Minta Pulsa

Satpol PP kemudian membawa PSK dan anaknya yang masih bocah itu ke kantor untuk diperiksa. PSK itu terpaksa diamankan karena berada di lokasi razia dan tidak membawa identitas diri.

Kepada petugas, PSK itu mengaku punya empat anak. Namun, ia menyandang status janda sejak bercerai dari suaminya.

BACA JUGA: Perhatikan, Ini Wajah 3 Pembunuh Sadis

Selain itu, Satpol PP juga mengamankan seorang PSK lainnya bernama Wuryanti. Namun, ia  terlihat mengomel saat digelandang petugas karena merasa dijebak.

“Masa waktu mau ngamar tiba-tiba masnya (kirim) SMS seseorang. Tahu-tahu, ada yang menggedor pintu warung dan sudah ada banyak petugas di depan pintu kamarnya," ujarnya.

BACA JUGA: Mesum di Hotel Ketahuan Polisi, Ceweknya Sembunyi di Lemari

Meski demikian Wuryanti mengakui bahwa dirinya memang sudah setahun ini mangkal di tempat itu demi bertahan hidup bersama anaknya. "Pelanggan saya rata-rata pengunjung Pasar Weleri yang telah berusia di atas 40 tahun," katanya, yang mengaku berasal dari Rowosari.

Kepala Satpol PP Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, rencana razia penyakit masyarakat (pekat) itu diduga sudah bocor sebelumnya. Sebab, PSK yang ditangkap hanya dua orang.

"Diduga memang sudah bocor karena biasanya dilokasi tersebut sering digunakan mangkal para PSK. Meski sudah kerap dilakukan razia, warung remang-remang di Pasar Weleri ini masih digunakan untuk menjajakan diri," ujarnya.

Kedua PSK itu lantas diperiksa dan dicatat identitasnya. Mereka dikenai tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal nomor 10 tahun 2008 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Kendal.(yog/zul/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Masuk Toilet, Langsung Teriak Minta Tolong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler