Astaga! Satu dari 6 Bandar Narkoba yang Ditangkap Itu Siswi SMK

Senin, 28 September 2020 – 18:37 WIB
Kapolres Cianjur Mochamad Rifai saat menggelar jumpa pers ditangkapnya enam orang bandar narkoba di halaman Satnarkoba Polres Cianjur, Senin (28/9). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Satnarkoba Polres Cianjur membekuk enam bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari sejumlah wilayah.

Satu di antara yang ditangkap adalah gadis belia, GT, yang masih duduk pada bangku SMK di Jakarta.

BACA JUGA: Bawa 5 Kg Sabu-sabu ke Medan, Bandar Narkoba Asal Aceh Ditembak Mati, Dooor!

Si gadis ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,81 gram.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan tertangkapnya keenam orang pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah dengan peredaran barang haram jenis ganja dan sabu-sabu di wilayah tempat tinggalnya.

BACA JUGA: BNN Buru Aset Oknum Anggota DPRD Palembang yang Jadi Bandar Narkoba

"Petugas berhasil menangkap AJ, RS, EM, LF, SP dan seorang gadis berinisial GT asal Jakarta. Dari tangan bandar tersebut, petugas berhasil mengamankan 71 gram sabu dan 1,2 kilogram ganja, saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut," katanya di Cianjur Senin (28/9).

Barang bukti yang paling banyak diamankan dari tangan RS, yakni sabu-sabu seberat 51 gram dan ganja terbanyak diamankan dari tangan tersangka EM seberat 1,2 kilogram ganja.

BACA JUGA: Berawal dari Telepon Tengah Malam, Luna Maya Dinikahi Rizky, Viral di Medsos

Keenam tersangka yang diamankan merupakan jaringan berbeda, tetapi pengendalinya dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Polres Cianjur akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar lebih besar yang mengendalikan peredaran barang haram yang dijual di sejumlah wilayah di Cianjur mulai dari utara hingga pelosok selatan.

"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar narkoba yang memasok barang haram ke Cianjur, termasuk pengendali yang masih diselidiki dari lapas mana. Tidak hanya di Cianjur, tersangka juga memasarkan narkoba ke kota terdekat," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.

"Kami mengimbau warga di seluruh wilayah di Cianjur, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan melaporkan setiap gerak-gerik atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya," pungkas Rifai. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler