Astaga, Suap APBD Semarang Diduga Ngalir ke Kejati

Selasa, 12 Juni 2012 – 10:36 WIB
SEMARANG - Uang suap RAPBD kota Semarang diduga mengalir kemana-mana. Tidak saja kepada para anggota DPRD. Namun juga kepada aparat hukum. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah salah satu institusi hukum yang dituding ikut menerima.

Karena itu Indonesian Coruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Kejati diduga telah menjadi salah satu penerima aliran dana kasus dugaan suap RAPBD 2012 Kota Semarang yang menyeret walikota Seomarmo ke penjara itu.

Berdasarkan kesaksian staf Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaenuri, Yustiningsih, dalam persidangan Tipikor Semarang beberapa aktu lalu, terungkap nama-nama penerima bantuan dana yang dikumpulkan dari SKPD kota Semarang. Termasuk Kejati, salah satu penerimanya sebesar Rp 10 juta.

Berdasarkan kesaksian Yustiningsih atau yang biasa dipanggil Mbak Yus tersebut, dana Rp 10 juta diberikan kepada sekretaris pribadi Kepala Kejaksaan Tinggi.

"Kejaksaan Agung semestinya melakukan pengawasan terhadap aparatnya yang terindikasi melakukan komunikasi dengan pejabat daerah. Dari barang bukti berupa hasil sadapan KPK ada percakapan Kepala Kejaksaan Tinggi dengan kepala daerah, Soemarmo yang terindikasi terlibat dalam kasus suap," tutur peneliti Korupsi Politik ICW, Apung Widiadi saat dihubungi Jateng Pos (JPNN Grup), Senin (11/6) sore.

Adanya komunikasi berlebihan antara kepala daerah dan kejaksaan akan menghambat pemberantasan korupsi. Karena tidak memberikan efek jera pada pelaku korupsi.
 
"KPK semestinya melakukan penyidikan pada kejaksaan.  Karena KPK didesain dapat melakukan penyidikan pada siapa saja. Termasuk penegak hukum sendiri," tandas Apung.

Aktivis ICW ini juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pengawasan kepada aparat-aparat dibawahnya seperti Kejati Jateng. Tapi kendalanya apakah KPK akan melakukan penyidikan atau tidak terhadap penerima aliran dana itu" Seperti para ketua partai politik serta SKPD yang turut menerima dan menyetor dana untuk pengesahan RAPBD.

Dari keterangan para saksi dan barang bukti KPK yang dihadirkan dalam persidangan Ahmad zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono, menyatakan, penerima aliran dana juga dinikmati oleh para pimpinan parpol. Diantaranya Suharyanto pimpinan Partai Gerindra menerima Rp 48 juta, Ketua Partai Golkar Agung Priambodo Rp 40 juta, Ketua PDIP yang juga wakil Walikota Semarang Hendrar Pribadi sebesar Rp 64 juta.

Selain itu juga terungkap penyetor dana dari SKPD diantaranya, Kadinas PSDA dan ESDM Agus Riyanto, Kadinas Bina Marga Nugroho Joko Purwanto, Kadinas Pendidikan Bunyamin, Kedis Kesehatan Niken Wiastuti. Mereka  telah menyetorkan dana untuk pengesahan RAPBD 2012.
 
"Semua itu dibenarkan dalam BAP saksi-saksi," kata Apung.

Apung juga menyatakan, untuk mengacu nilai keadilan semestinya penerima dan penyetor harus dijadikan tersangka oleh KPK. "Tapi dalam kasus ini tampaknya hanya berpuncak pada Walikota Semarang, Soemarmo saja," katanya.

Dalam mendukung pemberantasan korupsi semestinya Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi harus turut andil dalam pemberantasan korupsi di Semarang. Mengingat KPK telah kerja keras dalam mengungkap kasus dugaan suap pengesahan RAPBD 2012. "Dalam mendukung kasus ini tetap harus ada koordinasi antara KPK dan Kejaksaan. Memanfaatkan fungsi koordinasi dan supervisi yang telah ada," ungkap Apung.

Hal senada juga diungkapkan penggiat anti korupsi dari Komite Penyidikan dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto. Dia meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus suap Pengesahan RAPBD 2012 Kota Semarang. Termasuk penyetor dan penerima aliran dana dari pemkot. Ini harus dilakukan KPK agar tidak terkesan KPK tebang pilih dalam penanganan kasus.
 
"KPK semestinya usut tuntas kasus suap Semarang, jangan ada kesan KPK tebang pilih dalam penegakan keadilan," ungapnya.

Termasuk dana yang mengalir ke Kejaksaan Tinggi dan para ketua parpol semuanya harus diusut tuntas.

 "Semua harus diusut tuntas sampai keakar-akarnya," tandas Eko.

Ketika dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Bambang Waluyo membantah telah ada aliran dana kepadanya. "Tidak ada dana itu. Saya tidak pernah memerintahkan sekpri saya untuk menerima dana dari walikota Semarang,"bantahnya.

Bambang juga menyatakan jajaran Kejati Jateng tidak pernah mengurusi masalah daerah setingkat perkotaan. Karena sudah menjadi wilayah kejaksaan negeri setempat.
 
"Logikanya, Kejati ini mengawasi pejabat yang ada ditingkatan propinsi.  Jadi sama sekali uang itu tidak ada dan tidak saya terima," tegas Bambang kepada Jateng Pos (JPNN Grup) melalui telpon. (dni)


Pejabat yang Diduga Terima Suap

- Kejati Jateng                           : Rp 10 juta
- Suharyanto (Gerindra)           : Rp 48 juta
- Agung Priambodo (Golkar)  : Rp 40 juta
- Hendrar Pribadi (PDIP)         : Rp 64 juta
- Agung PS (PAN)                     : Rp 48 juta
- Sumartono (Demokrat)        : Rp 104 juta

Penyetor Suap
-Kadinas PSDA Agus Riyanto
-Kadinas Bina Marga Nugroho JP
-Kadinas Pendidikan Bunyamin
-Kedis Kesehatan Niken Wiastuti
-Kadinas DPKD Yudhi Masdiana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Angkat Rano Karno Diancam 20 Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler