Astaga! Usai Cabuli Ponakan, Paman Bangkotan Ini Masih Bilang Begini

Senin, 23 Mei 2016 – 18:59 WIB
Kapolsek Air Besi, Ipda Rahmat mendampingi tersangka saat hendak dibawa ke Mapolres BU menghindari amukan warga. Terlihat muka pelaku babak belur setelah dihakimi keluarga korban. Foto: IST/BE/jpg

jpnn.com - BENGKULU - Su, 56, pelaku pencabulan terhadap ponakannya yang masih berusia 9 tahun mengaku sama sekali tidak menyesal.

Ia mengaku melampiaskan hawa nafsunya kepada korban lantaran tidak mendapatkan nafkah batiniah dari istrinya selama dua tahun.

BACA JUGA: Oalah! Istri Tak Beri Jatah Dua tahun, Paman Malah Garap Keponakan

“Alasannya, sudah dua tahun tidak berhubungan badan dengan istrinya, karena isterinya menderita penyakit diabetes. Tersangka sendiri tidak menyesal sudah melakukan perbuatan itu,” jelas Kapolsek Air Besi, Ipda Rahmat SH seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).

Awal mula tersangka nekat menyetubuhi korban, saat ia berada di RSUD Arga Makmur, Bengkulu. Saat itu tersangka melihat korban berada di rumah sakit datang dengan orang tuanya. Pikiran negatif langsung terbesit didalam otak tersangka. Tidak lama kemudian tersangka memanggil korban.

BACA JUGA: Pembunuh Eno Jalani Tes Kejiwan Hari Ini

Orang tua korban jelas tidak curiga, mengingat tersangka merupakan orang yang dituakan. Saat bertemu dengan korban, tersangka langsung memberikan uang. Korban diajak ke kamar mandi, tersangka langsung melakukan perbuatan bejat itu.

“Tidak puas saat melakukan perbuatan di kamar mandi rumah sakit, tersangka kembali merayu korban untuk melakukan perbuatan yang kedua. Perbuatan kedua dilakukan tersangka di rumahnya sendiri,” imbuh Kapolsek.

BACA JUGA: Dilarang Rujuk, Ambil Parang, Crasss! Mantan Mertua Dibacoki

Dua kali menyetubuhi korban tidak ada penyesalan dari tersangka, ia mengaku puas. Tidak heran jika anak kandung korban sendiri emosi, terlebih lagi orang tua korban. Saat dibawa ke Polsek, muka pelaku sudah babak belur dihajar masa yang emosi. Pelipis kanan robek, dan mata membiru.

“Proses hukum tetap kami lakukan sesuai prosedur, ancamannya 15 tahun penjara. Sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Kapolsek.(JPG/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu yang Tega Bunuh Bayi Cantik Ini Sempat Panik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler