jpnn.com, JOMBANG - Polisi menyisir perkampungan di Desa Kras Kecamatan Diwek, Jatim.
Penggerebekan ini dilakukan di sentra home industry yang selama ini selalu menggelar pesta petasan saat Lebaran ketupat.
BACA JUGA: Polisi Tidak Bisa Pidanakan Pelempar Petasan di Gereja Santo Yusuf
Dari penyisiran di kebun salak tersebut, petugas menemukan ribuan petasan siap edar dan alat produksinya.
"Termasuk bahan baku peledak yang tersimpan dalam tumpukan pohon salak. Seluruh barang tersebut langsung disita," ujar AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang.
BACA JUGA: Polisi Tidak Bisa Pidanakan Pelempar Petasan di Gereja Santo Yusuf
Polisi mensinyalir warga di kawasan ini akan menggelar pesta petasan dalam menyambut lebaran ketupat di H+7.
Pasalnya, tradisi petasan ini sudah menjadi tradisi turun temurun warga sekitar.
Apalagi selama Ramadan ini, petugas juga berhasil menggagalkan tujuh kasus peredaran petasan.
Satu tersangka berinial AA berhasil dibekuk dalam pengrebekan tersebut.
Sedang enam tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron petugas.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia