Asuransi Haji Merugi

Rabu, 06 Februari 2013 – 07:15 WIB
JAKARTA--Industri asuransi syariah peserta tender penanganan asuransi jamaah haji memohon agar ada harga premi khusus untuk kriteria jamaah lanjut usia (lansia). Resiko yang ditangung lebih tinggi sehingga dari penyelenggaraan sebelumnya perusahaan asuransi lebih sering merugi.

Wakil Ketua Bidang Statistik Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Srikandi Utami, mengatakan idealnya premi untuk haji lansia besarannya dibedakan dengan jamaah haji biasa atau dengan usia di bawah 65 tahun. "Dari pengalaman kami seringkali perusahaan merugi. Kebetulan tahun lalu sudah tidak rugi lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/2).

Pada 2011 misalnya, kata Srikandi, saat itu ada tambahan jamaah secara mendadak sebanyak sekitar 10 ribu orang dan mayoritas lansia. Niat pemerintah dinilainya positif tetapi pada akhirnya perusahaan asuransi pemenang tender harus siap menanggung resiko.

Sebab besaran preminya sama rata sebesar Rp 100 ribu baik untuk jamaah dengan usia di bawah 65 tahun maupun di atas itu atau kategori lansia. "Padahal kan resikonya tinggi. Sehingga perusahaan asuransinya saat itu merugi," kata dia.

Perusahaan asuransi selama beberapa tahun belakangan ini menjual premi sebesar Rp 100 ribu kepada pemerintah kemudian nilai premi reasuransi per peserta sekitar Rp 75 ribu. Manfaat perlindungan mencakup pengcoveran resiko meninggal biasa sebesar 100 persen dan meninggal karena kecelakaan sebesar 200 persen dari nilai manfaat asuransi perpeserta. "Perlindungan terhitung sejak berangkat dari rumah sampai kembali ke rumah atau maksimal 75 hari," ucapnya.

Srikandi berharap tidak ada lagi tambahan jamaah secara mendadak karena menyulitkan dalam perhitungan penetapan nilai manfaat dan lainnya. Meski begitu pihaknya belum bisa menentukan berapa besaran ideal premi untuk jamaah lansia itu. "Ini yang masih kita perlu bicarakan dengan pemerintah," kata dia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan pihaknya memahami resiko yang ditanggung perusahaan asuransi haji pada penyelenggaraan yang telah lalu. Pihaknya mengaku siap untuk mengkaji ulang demi kepentingan bersama dan perlindungan kepada jamaah. "Baik kita nanti kaji lagi," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (04/02).

Sebelumnya, Anggito mengatakan khusus untuk tahun ini secara perdana calon jamaah lansia yang sudah terdaftar pada Desember 2012 akan menjadi prioritas karena ada kloter khusus calon jamaah dengan usia mulai 83 tahun.

Kloter lansia yang biasanya ada di urutan akhir akan maju menjadi kloter pertama dengan beberapa penyesuaian. Salah satunya durasi beribadah dikurangi menjadi antara 20 hari sampai 25 hari saja. "Lokasi (pemondokan) juga lebih dekat," ujarnya di Jakarta.

Lansia yang boleh berangkat adalah mereka yang mendaftar sampai dengan 31 Desember 2012. Kuotanya antara 2.500 sampai dengan 3.000 jamaah. Maka kantor wilayah (kanwil) Kemenag diminta untuk segera melakukan verifikasi dan mendapatkan minat atau keseriusan dari para pendaftar. Terutama melakukan pelunasan pembayaran.

Data AASI menunjukkan tingkat klaim asuransi ibadah haji beberapa tahun terakhir mulai turun. Pada 2010, jumlah peserta sebanyak 210 ribu orang dengan manfaat asuransi senilai Rp 33,6 juta. Premi reasuransi senilai Rp 73.920 dan total klaim sebanyak 489 orang senilai Rp 16,4 miliar. Pada 2011 peserta sebanyak 210 ribu orang dengan manfaat asuransi Rp 33 juta per peserta. Total klaim mencapai 451 orang senilai Rp 14,8 miliar. Pada 2012 peserta sebanyak 211 ribu orang dan manfaat asuransi per peserta Rp 33 juta. Terjadi klaim dari 436 orang senilai Rp 14,3 miliar.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Batavia Eksodus ke Sriwijaya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler