Asuransi Jasindo Terapkan ISO 370001, Pelaku Usaha Merasa Aman dan Dapat Kemudahan

Rabu, 09 Desember 2020 – 12:09 WIB
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo Adi bersama Dirut Jasindo Didit Mehta Pariadi (kanan). Foto dok Jasindo

jpnn.com, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menerapkan kebijakan ISO 370001 terkait antisuap.

Kebijakan tersebut dinilai memberi rasa aman dan kepastian berusaha, khususnya yang berhubungan dengan lembaga keuangan.

BACA JUGA: Asuransi Jasindo Selesaikan Klaim Satelit Palapa N1

Karena itu, para pelaku usaha memberikan apresiasi kepada Asuransi Jasindo.

"Bagi nasabah itu baik. Prosedurnya jadi lebih mudah, tanpa biaya tambahan. Pokoknya asal sesuai prosedurnya, kita tak perlu repot lagi, tak ada biaya tambahan lagi," ujar Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa Marlan.

BACA JUGA: Diserang Capung, Indadari: Belum juga Digebuk, Tiba-tiba Nongol Jatuh Sendiri ke Lantai, Mati

Menurut data KPK sejak 2004-2019, penyuapan merupakan kasus terbanyak yang ditangani oleh KPK sebesar 66% atau sebanyak 683 perkara.

Marlan menuturkan, sejak menjadi nasabah Asuransi Jasindo lima tahun lalu, pihaknya tidak pernah merasakan adanya kesulitan berurusan dengan Jasindo.

BACA JUGA: Asuransi Jasindo Manjakan Pemegang Polis dan Mitra Bisnis Lewat 4 Aplikasi ini

Pengusaha di bidang pakan ternak itu merasa segala urusan menjadi gampang tanpa suap.

"Ini yang saya rasakan manfaatnya dengan manajemen bersih tanpa suap yang dijalankan Jasindo," serunya.

Bahkan dia juga merasakan manfaat saat harus berhubungan dengan bank karena kebijakan antisuap dan antigratifikasi itu (ISO 370001) memberi jaminan ada transparansi dalam semua urusan terkait uang.

“Jadi saya merasa dimudahkan, merasakan manfaat, semua jadi lancar tanpa biaya tambahan," lanjut Marlan.

Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Delimunthe mengapresiasi kebijakan implementasi ISO 370001 ini.

"AAUI sangat mendukung kebijakan Kementerian BUMN yang mewajibkan implementasi ISO 370001 ini untuk lembaga keuangan. Tentunya dengan penerapan tersebut BUMN akan menjadi lembaga yang kredibel dan disegani karena menunjukkan transparansi pengelolaan," ujarnya.

Dody mengatakan, industri jasa keuangan adalah highly regulated dan sangat sensitif kepada masyarakat. Kesalahan pengelolaan bisa berdampak kepada kondisi sistemik yang mungkin dampaknya ke situasi perekonomian secara umum.

"Tranasparansi ini akan membentuk citra perusahaan sebagai organisasi/perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen antisuap," tegasnya.

Sementara Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi mengatakan pihaknya menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 2020.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Asuransi Jasindo sebagai perusahaan di bawah kendali BUMN, agar semakin profesional.

“ISO 370001 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi pada 2016 dan 2017. Dan kami berkomitmen untuk melakukan itu,” terang Didit.

Didit menjelaskan, penerapan ISO 370001 itu mencakup penyuapan di sektor publik, swasta maupun nirlaba, termasuk penyuapan oleh dan terhadap sebuah organisasi atau stafnya.

“Serta suap yang dibayarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga. Penyuapan bisa terjadi di mana saja, dengan nilai berapa saja, dan dapat melibatkan keuntungan finansial atau nonfinansial,” katanya.

Menurut Didit, salah satu keuntungan menerapkan sistem manajemen antisuap ialah, perusahaan dirancang untuk memperkenalkan budaya antisuap dalam suatu organisasi dan menerapkan kontrol yang sesuai.

“Yang pada gilirannya akan meningkatkan peluang mendeteksi suap dan mengurangi insiden tersebut,” pungkas Didit.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler