JAKARTA - PT Jasa Raharja memastikan akan membayarkan asuransi kecelakaan pada korban tabrakan yang melibatkan anak bungsu Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa yaitu M Rasyid Amrullah Rajasa. Asuransi tersebut dibayarkan pada hari ini, Rabu (2/1) kepada pihak keluarga di Sukabumi dan Tangerang.
Menurut Direktut Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso pihaknya sudah melakukan survei ke rumah keluarga korban dan segera dibayarkan.
"Kecelakaan ini sudah terjamin di UU 33 dan 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. Petugas kami di Sukabumi sudah survey kemarin, dan di Tangerang juga. Pembayarannya hari ini," ujar Budi dalam konfrensi pers di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/1).
Budi juga jelaskan bahwa nominal besarnya santunan yang akan dibayarkan berbeda antara korban yang meninggal dunia dan korban yang dirawat dirumah sakit. Untuk korban meninggal, Jasa Raharja akan membayarkan Rp25 juta.
"Akan dibayar hari ini juga, santunannya Rp25 juta untuk yang meninggal. Sedangkan korban dirawat rumah sakit maksimal Rp10 juta," paparnya.
Budi juga memastikan santunan yang akan diberi pada korban anak bungsu Hatta memiliki nominal yang sama dengan korban-korban lainnya yang terkena musibah kecelakaan.
"Ya sama jumlah nominalnya, kami tidak membeda-bedakan. Korban yang meninggal akan kita berikan santunan Rp25 juta," pungkasnya. (chi/jpnn)
Menurut Direktut Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso pihaknya sudah melakukan survei ke rumah keluarga korban dan segera dibayarkan.
"Kecelakaan ini sudah terjamin di UU 33 dan 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. Petugas kami di Sukabumi sudah survey kemarin, dan di Tangerang juga. Pembayarannya hari ini," ujar Budi dalam konfrensi pers di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/1).
Budi juga jelaskan bahwa nominal besarnya santunan yang akan dibayarkan berbeda antara korban yang meninggal dunia dan korban yang dirawat dirumah sakit. Untuk korban meninggal, Jasa Raharja akan membayarkan Rp25 juta.
"Akan dibayar hari ini juga, santunannya Rp25 juta untuk yang meninggal. Sedangkan korban dirawat rumah sakit maksimal Rp10 juta," paparnya.
Budi juga memastikan santunan yang akan diberi pada korban anak bungsu Hatta memiliki nominal yang sama dengan korban-korban lainnya yang terkena musibah kecelakaan.
"Ya sama jumlah nominalnya, kami tidak membeda-bedakan. Korban yang meninggal akan kita berikan santunan Rp25 juta," pungkasnya. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Hatta Rajasa Alami Trauma
Redaktur : Tim Redaksi