Asyik, Pasang Listrik Baru Kini Jadi Makin Mudah, Cek Caranya di Sini!

Sabtu, 15 Januari 2022 – 19:02 WIB
Pemasangan listrik baru oleh petugas PLN (Ilustrasi). Foto dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, salah satunya yakni pemasangan listrik baru.

Calon pelanggan bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile.

BACA JUGA: Beredar Video Syur 61 Detik Mirip Dirinya, Nagita Slavina yang Merekam?

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan perseroan berkomitmen untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan.

Salah satunya yakni inovasi PLN untuk menghadirkan kemudahan pengajuan pasang baru melalui beragam jalur permohonan, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan.

BACA JUGA: PLN: Listrik di Banten Pulih 100 Persen PascaGempa

"Jika dulu pelanggan harus ke kantor pelayanan untuk pasang baru, sekarang dengan mudah lewat sentuhan jari pada gadget, cukup melalui PLN Mobile," ujar Agung.

Bagi pelanggan yang ingin melakukan pasang baru listrik melalui aplikasi PLN Mobile, berikut langkahnya:

1. Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu "Pasang Baru".

BACA JUGA: Permintaan Maaf tak Digubris oleh Marissya Icha, Medina Zein Bakal Mendekam di Penjara?

2. Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan.

3. "Kirim Permohonan" dan segera lakukan pembayaran.

4. Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda. 

Berikut cara untuk melakukan pengecekan status permohonan:

1. Pilih menu "Profil"

2. Klik Daftar Riwayat

3. Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)

4. Klik "Lihat" untuk melihat detail status permohonan 

Selain melalui PLN Mobile, pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru melalui website PLN.

Berikut cara mudah pendaftaran pasang baru melalui website PLN:

1. Klik https://layanan.pln.co.id/ pilih menu Permohonan, kemudian klik "Pasang Baru" di kolom Web Korporasi PLN

2. Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik "Setuju" dan OK di kolom Informasi

3. Lengkapi Data Pelanggan dan Data Pemohon yang diperlukan untuk Pasang Baru PLN

4. Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik "Hitung Biaya" untuk mengetahui detil biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yg diajukan

5. Simpan Permohonan & konfirmasi via email

6. Biaya Penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui channel pembayaran yang tersedia.

7. Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler