jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif kereta api (KA) kelas ekonomi. Penurunan tarif itu dilakukan untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami penurunan pada April lalu.
Penyesuaian tarif itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Tahun 2016, tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).
BACA JUGA: Citilink Kerahkan Dua Pesawat Cadangan Boeing 737
"Tarif Kereta Api kelas ekonomi antarkota berlaku mulai 1 Juli 2016. Penurunan tarif KA telah ditetapkan pada 1 April 2016,” ujar Kepala Biro Komunikasi Publik Hemi Pamuraharjo, Jumat (3/6).
Peraturan itu mencabut peraturan sebelumnya, terkait tarif KA kelas ekonomi yaitu Peraturan Menhub nomor PM 23 Tahun 2016, yang telah diterbitkan pada 7 Maret 2016.
BACA JUGA: Lebaran 2016, Citilink Ajukan 34 Ribu Kursi Tambahan
“Penurunan tarif KA kelas ekonomi antarkota yaitu pada KA jarak jauh dan jarak sedang. Untuk KA jarak jauh tarifnya mengalami penurunan sebesar Rp 2.000. Sedangkan untuk jarak sedang, tarifnya turun 1.000,” terang Hemi.
Misalnya, untuk KA jarak jauh seperti KA Matarmaja jurusan Surabaya Gubeng - Pasar Senen, tarifnya turun menjadi Rp 109 ribu dari sebelumnya Rp 111 ribu. Lalu, KA Brantas jurusan Kediri - Pasar Senen, tarifnya menjadi Rp 84 ribu dari sebelumnya Rp 86 ribu.
BACA JUGA: AdaJek Buka 10 Ribu Lowongan Pengendara, Minat? Cek di sini
Sedangkan untuk KA jarak sedang seperti, KA Tegal Ekspress jurusan Pasar Senen - Tegal tarifnya turun menjadi Rp 49 ribu dari sebelumnya Rp 50 ribu. Lainnya seperti, KA Siantar Ekspress jurusan Medan-Siantar tarifnya turun menjadi Rp 22 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi Ojek Aplikasi Bakal Ramaikan Ibu Kota, AdaJek
Redaktur : Tim Redaksi