jpnn.com, JAKARTA - Artis peran Tsania Marwa masih belum resmi menjanda. Pasalnya, putusan cerainya dengan Atalarik Syah hingga kini belum berkekuatan hukum alias inkrah.
Sebab pria disapa Arik itu mengajukan banding ke Pengadilan Agama Cibinong pada 29 September lalu.
BACA JUGA: Atalarik Syah & Vonny Makin Mesra, Marwa Merana
Seperti diungkap kuasa hukum Tsania Marwa, Bob Harun. “Memang belum diputus karena bandingnya belum diputus. Sebenarnya yang mengajukan banding itu kan Atalarik,” kata Bob Harun saat menemani Tsania Marwa menemui Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Minggu (10/12).
Banding yang dilakukan Atalarik terkait hak asuh kedua anaknya, Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira.
BACA JUGA: Larang Posting Wajah Anaknya di Medsos, Atalarik: Tanya KPAI
"Hak asuh itu belum diputuskan. Artinya, ayah dan ibu masih mempunyai hak yang sama,” tegas Tsania.
“Mengapa belum diputuskan karena adanya kekurangan administrasi secara hukum dari pihak pengacara saya sebelumnya. Bukan karena ada pasal yang menunjukan saya tidak layak sebagai ibu, bukan," lanjutnya.
BACA JUGA: Begini Reaksi Atalarik Syah Soal Surat Terbuka Tsania Marwa
Selama ini, lanjut Tsania, publik beranggapan bahwa hak asuh kedua anaknya jatuh pada Atalarik.
"Kalau ada yang bilang hak asuh jatuh ke bapak ya itu salah, belum jatuh ke siapa-siapa. Karena fisiknya dikuasai oleh bapaknya makanya pengasuh saat ini bapaknya," tandasnya.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonny Cornelia Enggan Tanggapi Emosi Tsania Marwa
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh