Atlet Sepak Bola Jadi Pengedar Narkoba

Jumat, 22 Maret 2013 – 18:13 WIB
JAKARTA-- Satu dari empat tersangka sindikat pengedar Narkoba di Medan, Sumatra Utara yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa 5 Maret lalu, merupakan atlet sepak bola yang bermain di klub Divisi I PSTS Tanjung Balai Kota Medan.

"Tersangka tersebut yakni MA alias Muhammad (31) yang ditangkap bersama AP lias Agustinus (23), SU alias Suhardi (39) dan SY alias Syahrial (33)," beber Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/3).

Ia menuturkan berdasarkan pengakuan para tersangka, 4 Maret 2012 sekira pukul 18.00 WIB, Agustinus mendapat perintah dari napi Lapas Tanjung Gusta, Medan dengan inisial YS untuk mengambil narkotika dari seseorang di Minimarket Jalan Sisimangaraja, Medan. Dan langsung disimpan di rumah kontrakannya, di  Jalan Air Bersih, Medan, Sumatra Utara.

"Tanggal 5 Maret 2012, sekitar pukul 02.00 WIB, AP kemudian mengemas sabu ke dalam plastik yang masing-masing 5 sampai 10 gram per plastik," tutur Sumirat.

Lanjutnya, sekira pukul 03.00 WIB, Muhammad datang ke dalam kontrakan Agustinus. "Kedua  tersangka (Agustinus dan Muhammad) diketahui memiliki hubungan antara penjual dan konsumen," bebernya. "Dan dari dua tersangka itu, petugas melakukan pengembangan dan meringkus Suhardi dan Syahrial di Medan," tambah Sumirat.

Dikatakannya, Suhardi dan Syahrial diduga kuat telah menerima, menyerahkan dan menjadi perantara jual beli sejumlah Narkoba yang berasal dari luar negeri itu. "Total, dari empat tersangka, kita amankan barang bukti 16,679 butir ekstasi seberat 3.977,15 gram, 102,2 gram sabu, 5,25 gram tablet metkatinona dan 30,5 gram serbuk hijau MDMA," kunci Sumirat. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Amankan Uang Suap Rp 150 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler