Atribut Cagub Bertebaram, Simpatisan Disalahkan

Senin, 18 Juni 2012 – 18:01 WIB

JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan bahwa pemasangan atribut pasangan calon gubernur (cagub) di luar masa kampanye bukan dilakukan oleh tim sukses (timses). Menurutnya, pelanggaran itu justru dilakukan oleh simpatisan dan ormas pendukung.

"Mereka yang memasang sembarangan itu dari simpatisan dan ormas yang mendukung pasangan calon," kata Ramdhansyah saat ditemui di kantor KPUD DKI, Senin (18/6).

Meski itu ulah simpatisan, namun bukan berarti timses dapat lepas tangan begitu saja. Ramdhanysah meminta agar timses pasangan calon dan partai politik pengusung memberi pemahaman kepada simpatisan dan ormas untuk tidak melakukan pelanggaran pemasangan atribut kampanye.

"Timses dan partai politik harus melakukan pendidikan politik bagi sayap partai dan ormas pendukung untuk tidak memasang alat peraga di luar masa kampanye. Pendidikan politik dan menginformasikan tahapan pilkada kepada ormas dan sayap partai pendukung adalah tugas timses," pintanya.
 
Ramdhansyah juga memperingatkan agar pemasangan atribut pasangan calon di luar jadwal kampanye tak terulang lagi. Ditegaskannya, pasangan calon bisa dikenai sanksi tidak boleh mengikuti kampanye bila masih melakukan pelanggaran tersebut.
 
"Apabila pelanggaran itu terakumulasi maka KPUD dan Panwaslu dapat melarang melakukan kampanye dalam waktu tertentu, termasuk sanksi sosial," papar Ramdhansyah.

Meski begitu Ramdhansyah menilai aktivitas timses sebelum jadwal masa kampanye pemilukada DKI 2012 lebih tertib. Menurutnya, proses pelaksanaan pemilukada DKI 2012 lebih kondusif dibanding pemilukada DKI 2007maupun pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2009.

"Lebih tertib diibandingkan pada pilkada 2007 serta pilpres dan pileg 2009. Saat itu hampir seluruh jalan di ibukota seperti lautan alat peraga dan spanduk pasangan calon," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Panwaslu DKI Jakarta telah melakukan sweeping atribut pasangan calon gubernur yang dipasang di luar masa kampanye. Total ada 5.979 spanduk pemenangan pasangan calon yang disita oleh Panwaslu DKI. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Speed Boat Antar Logistik Pilkada di Kepulauan Seribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler