Atta Halilintar Tidak Mau Ikut Campur Masalah Sang Ayah, Ini Alasannya

Kamis, 14 Maret 2024 – 10:10 WIB
Atta Halilintar dan ayahnya, Halilintar Anofial Asmid. Foto: Instagram/Gen Halilintar

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Atta Halilintar tidak mau ikut campur soal kabar ayahnya, Halilintar Anofial Asmid terseret masalah aset yayasan di Riau.

Dia mengaku tidak tahu sama sekali duduk perkara terkait masalah tersebut.

BACA JUGA: Atta Halilintar Enggan Komentari Kasus Aset Ayahnya

"Enggak tahu," kata Atta Halilintar di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Suami Aurel Hermansyah itu merasa tidak layak berkomentar soal masalah yang dialami sang ayah.

BACA JUGA: Ayah Terseret Masalah Aset di Riau, Atta Halilintar Berkomentar Begini

Atta Halilintar menilai justru pihak yang bersangkutan yang berhak memberi tanggapan.

"Tanya ke yang bersangkutan saja," lanjut Atta Halilintar.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Penyebab Kurnia Meiga Cerai Diungkap, Ayah Atta Beri Klarifikasi

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid telah buka suara setelah dikabarkan mengambil alih aset yayasan senilai Rp 26 miliar.

Adapun Anofial digugat oleh yayasan yang berlokasi di Riau karena diduga mengambil alih tanah yang dibeli secara kolektif.

Kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan menegaskan bahwa aset yang diperkarakan tersebut merupakan milik kliennya.

Menurutnya, ayah Atta Halilintar itu sudah bertahun-tahun memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut, tidak minta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat.

Akan tetapi, ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmid dengan mengatasnamakan yayasan.

"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat, oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," kata Lucky Omega melalui keterangan resmi, Senin (11/3).

Upaya pihak Anofial mempertahankan hak yakni untuk menghindari oknum yayasan mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab.

Adapun putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu. Harus menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri," bebernya.

Selain itu, Lucky Omega menyebut Anofial sudah berusaha menunjukkan iktikad baik melalui mediasi dan secara surat. Pihak yayasan sempat meminta waktu selama dua tahun untuk pindah.

Akan tetapi, ketika pihaknya menindaklanjuti, yayasan justru enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif.

"Kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah atas nama Halilintar Anofial Asmid," tutupnya. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler