Aturan Baru Jamin Hak Buruh Outsourcing

Kamis, 01 November 2012 – 18:58 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang siap diterbitkan bulan ini lebih menekankan pada jaminan masa depan pekerja. Mengingat hingga saat ini tenaga kerja outsourcing nyaris tidak memperoleh jaminan atau kompensasi apapun dari perusahaan penyedia jasa outsourcing.

“Permen ini fungsinya akan lebih pada masalah pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, Permen ini juga akan membatasi serta menekankan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing untuk  memberikan jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model outsourcing ini," terang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (1/11).

Muhaimin mengungkapkan,bentuk ketegasan yang diterapkan pemerintah dalam menangani masalah outsourcing ini yaitu pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan-perusahaan alih daya yang menyengsarakan pekerja. “Terutama perusahaan yang tidak memberikan hal-hak normatif kepada para pekerjanya,” tandasnya.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, komitmen pemerintah saat ini bisa dikatakan sama dengan keinginan para serikat pekerja/buruh dan pengusaha. Yakni, pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Perusahaan outsourcing  yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya," tegasnya.  (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulus Tes, Honorer K2 Tak Otomatis jadi CPNS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler