Aturan Disiapkan, KPK Segera Punya Penyidik Sendiri

Jumat, 13 Juli 2012 – 21:21 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan aturan tentang penyidik independen hingga perekrutannya. Sehingga ke depan dimungkinkan KPK memiliki tenaga penyidik di luar institusi Polri.

Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, saat ini rencana tersebut sudah berjalan,  untuk segera direalisasikan secepatnya.

“Semua masih dalam proses yang sedang dibentuk dan sudah action. Sedang dipersiapkan aspek aturannya,“ ujar Busyro saat berbicara dalam Loka Karya Media Anti Korupsi di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7).

Wakil ketua KPK bidang pencegahan itu juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus untuk penambahan sumber daya manusia (SDM) di lembaga antikorupsi itu, karena masih sangat kurang. Hal tersebut menurut Busyro, untuk meningkatkan kinerja KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kebutuhan SDM di KPK saat ini perlu penambahan. Bukan persoalan independensi, melainkan persoalan jumlah yang proporsional mengingat kasus yang masuk itu dari segi kuantitas terus meningkat,“ Busyro.

Dijelaskan, fakta yang ada saat ini memprihatinkan. Pasalnya tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat meluas hingga ke daerah. Sehingga untuk melakukan pemberantasan korupsi, KPK butuh tenaga yang lebih besar.

“Saat ini satu satgas penyelidik, satgas penyidikan, harus menangani lima sampai enam atau tujuh kasus. Tidak ada saya jumpai sejak berada di KPK ini, satu satgas yang berjumlah lima orang memegang satu kasus (tapi lima hingga enam kasus, red),“ pungkasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibekuk Berkat Wistle Blower


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler