Aturan Gaji dan Pensiun Terganjal Keuangan Negara

Kamis, 23 Oktober 2014 – 18:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Satu-satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi adalah RPP tentang gaji serta pensiun. Pasalnya, pemerintah masih mengukur kemampuan keuangan negara.

"Ada sekitar 14 RPP turunan ASN yang harusnya kita tetapkan. Beberapa sudah ditetapkan, salah satunya PP tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lainnya masih diharmonisasi. Sedangkan RPP Gaji dan Pensiun masih sementara digodok pemerintah," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Kamis (23/10).

BACA JUGA: Cari Menteri Libatkan KPK, Jokowi Dinilai Patuhi Arahan Mega

Pembahasan RPP Gaji dan Pensiun mengalami kendala besar. Sebab, keuangan negara akan tersedot banyak ketika PP Gaji dan Pensiun ditetapkan.

"Pemerintah tengah berhitung lagi kira-kira berapa angka proporsionalnya. Selain itu disesuaikan dengan dana APBN kita. Jangan sampai keluarnya PP Gaji dan Pensiun malah membuat posisi keuangan negara tersedot hanya untuk belanja pegawai saja," bebernya.

BACA JUGA: Kejaksaan harus Legowo Dipimpin Jaksa Agung dari Eksternal

Di dalam RPP Gaji dan Pensiun, setiap aparatur akan menerima tiga komponen gaji yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan sistem pensiun sedang dibahas,  apakah diterima sekaligus atau bertahap (per bulan).  Yang pasti nominalnya lebih besar. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Akurasi Data KemenPAN-RB Diragukan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi CPNS Khusus Penerima Beasiswa Didominasi Anak Pejabat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler