Aturan Mudik Diperketat, Wali Kota Eva Langsung Keluarkan Instruksi

Jumat, 23 April 2021 – 14:55 WIB
Wali Kota Bnadarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Kamis, (23/4/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah menginstruksikan jajaran Satgas Covid-19 setempat lebih memperketat pengawasan terhadap kendaraan di pintu masuk ke kota itu.

Instruksi itu disampaikan Eva merespons Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Mudik Lebaran.

BACA JUGA: Rakyat Dilarang Mudik, tetapi Ratusan WNA Asal India Bebas Masuk RI, Aneh

"Tentunya kami pemerintah daerah akan ikuti perintah dari pusat. Di perbatasan sudah kami perintahkan perketat lagi pengawasannya," kata Eva Dwiana di Bandar Lampung, Jumat (23/4).

Secara teknis, Eva juga bakal merevisi dan menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor: 80/523/T.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dengan addendum SE Satgas Covid-19 Pusat.

BACA JUGA: Guru Honorer Ini Tipu Rekan Seprofesi, Janjikan Korban Diangkat PNS, Alamak

Eva menegaskan bahwa larangan mudik tersebut menunjukkan pemerintah peduli dan sayang kepada warganya dan tidak ingin masyarakat terpapar virus corona.

"Pemerintah itu sayang dengan masyarakatnya, bukan ingin menghalangi mereka mudik. Kalau kumpul-kumpul tetapi terpapar virus, kan sama saja bohong usaha pemerintah memutus mata rantai Covid-19," kata Eva.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Alami Depresi Berat

Dia juga memastikan revisi SE tidak akan mengubah jam operasional mal, toko, pedagang kecil dan kafe di mana mereka akan diberikan waktu membuka usahanya hingga jam yang sudah ditentukan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 360/326/IV.06/III/2021 jam operasional jenis usaha, seperti pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, jenis usaha lainnya seperti karaoke, kafe, tempat hiburan malam, pub, biliard, panti pijat, diskotek dan pedagang kaki lima tetap diberikan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB.

"Saya minta pemilik usaha menjaga protokol kesehatan, kita sama-sama jaga, sehingga Kota Bandar Lampung terbebas dari virus corona," ujar Eva yang juga ketua Satgas Covid-19 setempat.

Sebelumnya Pemkot Bandar Lampung telah membentuk posko penyekatan di lima titik perbatasan atau pintu masuk menjelang mudik Lebaran.

Tim Satgas Covid-19 yang bertugas di posko penyekatan berwenang memeriksa dokumen-dokumen kelengkapan serta sertifikat vaksinasi. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler