Aturan Pajak Daerah Lamban

Potensi Rp 7 T Hilang

Rabu, 28 November 2012 – 07:12 WIB
JAKARTA - Desentralisasi fiskal yang dijalankan pemerintah pusat rupanya belum efektif. Penyebabnya, pemerintah daerah lamban dalam membuat regulasi, sehingga pungutan pajak oleh daerah pun tidak terlaksana.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, salah satu obyek desentralisasi fiskan yang dijalankan pemerintah adalah alih kuasa pungutan pajak properti ke pemerintah daerah (kabupaten/kota). "Tapi, pelaksanaannya belum optimal," ujarnya kemarin (27/11).

Menurut Agus, hal itu tidak terlepas dari lambannya realisasi penyusunan peraturan daerah (Perda) untuk memungut Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Untuk PBB, dari total 492 daerah, yang sudah memungut baru 18 kabupaten/kota," katanya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, Kota Surabaya menjadi daerah yang pertama kali memungut PBB-P2 pada 2011. Lalu, pada tahun ini disusul 17 kabupaten/kota lain, yakni Kota Medan, Kota Semarang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sidoarjo, Kota Depok, Kota Palembang, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Balikpapan.

Lalu, Kota Yogyakarta, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Samarinda, Kabupaten Sukoharjo, Kota Pontianak, Kota Palu, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gresik.

Pada tahun 2013, akan ada tambahan sebanyak 105 kabupaten/kota, termasuk Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan pada 2014, rencananya akan ada 128 daerah yang menyusul memungut PBB-P2. Namun, masih ada juga Pemda yang saat ini baru menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sehingga belum jelas kapan mulai bisa memungut PBB-P2. Lebih parah lagi, masih ada 182 kabupaten/kota yang bahkan belum menyusun Raperda.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, jika pemerintah daerah tidak menyelesaikan Perda dan memungut PBB-P2, maka potensi pajak akan hilang. Sebab, pemerintah pusat sudah tidak berhak lagi memungut pajak tersebut. "Potensi PBB-P2 ini berdasar penerimaan 2010 sebesar Rp 7,59 triliun. Saat ini, jumlahnya tentu lebih tinggi," ujarnya.

Bagiamana dengan BPHTB? Menurut Marwanto, pungutan BPHTB relatif lebih bagus. Hingga November ini, sudah 477 kabupaten/kota yang memungut dan 15 daerah lainnya sedang dalam proses menyusun Raperda. "Untuk BPHTB, potensinya juga tinggi, Rp 7,90 triliun," katanya.

Menurut Marwanto, Kementerian Keuangan siap memberikan asistensi atau bantuan bagi pemerintah daerah yang menghadapi kendala dalam penyusunan Raperda. "Kami ingin agar semua daerah bisa menyelesaikan Perda pajak daerah, supaya desentralisasi fiskal efektif," ucapnya. (owi)



BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Wajib Pakai Panel Surya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler