Aturan Pelaksanaan UU BPJS Jamin Pekerja Lebih Sejahtera

Minggu, 08 Juli 2012 – 20:20 WIB

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bertekad segera menyelesaikan berbagai peraturan turunan Undang-undang Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (BPJS).  Aturan pelaksanaan  UU BPJS ini diperlukan sebagai payung hukum yang dibutuhkan dalam operasionalisasi BPJS ketenagakerjaan.

Sekjen Kemnakertrans Muchtar Lutfie mengungkapkan, pembahasan peraturan pelaksanaan  tersebut akan ditekankan pada aspek peningkatkan manfaat jaminan sosial bagi para peserta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia.

"Dalam pembahasan peraturan pelaksanaan UU BPJS ini terdapat 3 prinsip dasar yang menjadi patokan dan tak boleh dilanggar," ungkap Muchtar di Jakarta, Minggu (8/7).

Prinsip-prinsip yang dimaksud, antara lain manfaat jaminan sosial yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya, serta  pelayanan jaminan sosial yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berjalan atau berhenti.

"Prinsip yang terakhir,  serta jaminan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan terkait dengan adanya transformasi kelembagaan badan penyelenggara," ujarnya.

Muchtar selaku koordinator tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan mengatakan bahwa pembahasan masalah ini harus selesai 1 November 2013.

Saat ini , lanjut Muchtar, pemerintah di bawah koordinasi  Menko Kesra  terus melakukan pembahasan dan penyiapan secara intrensif peraturan pelaksanaan UU BPJS dengan melibatkan para ahli dan  pakar hukum serta kalangan akademisi.

“Saat ini aktuaris sedang menghitung dan membuat simulasi-simulasi nilai premi sekaligus manfaat dari program jaminan sosial yang diamanatkan Undang-Undang. Namun pada prinsipnya, peserta harus menikmati jaminan sosial yang lebih baik sehingga para pekerja bisa meningkat kesejahteraannya," kata Muchtar.

Disebutkan, tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan terdiri dari 2 pokja (kelompok kerja). Pokja pertama adalah pokja pembiayaan, iuran dan manfaat yang dipimpin Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya.

Sedangkan Pokja kedua adalah pokja regulasi, transformasi kelembagaan dan program yang dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon.

Hingga saat ini,  tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan tengah merancang secara intensif  4 Peraturan Pemerintah  (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal menjadi peraturan pelaksanaan UU No. 24/ 2011 tentang BPJS ini.

"Pemerintah optimis dapat menjalankan dengan baik program kerja BPJS ketenagakerjaan yang akan mulai beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 untuk menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," tukasnya. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Lapindo Mampir ke KontraS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler