Aturan Tahapan Pilkada 2017 Terganjal DPR

Selasa, 05 April 2016 – 00:53 WIB
Pilkada. Ilustrasi dok.JPNN

JAKARTA - Komisi II DPR hingga saat ini belum juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkonsultasi membahas rancangan peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. 

Akibatnya, sejumlah peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan  pilkada 2017, belum dapat ditetapkan. Padahal undang-undang telah menetapkan pemungutan suara digelar 15 Februari 2017 mendatang.

"Belum ada informasi (kapan konsultasi dengan DPR dilaksanakan,red). Kami menunggu saja. Harapannya dapat secepatnya, karena tahapan sudah kami tetapkan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/4).

Menurut Ferry, konsultasi pentingaAgar ketika ada masukan dari DPR, pihaknya dapat segera merapikan pasal-pasal dalam sejumlah PKPU bagi tahapan pelaksanaan pilkada 2017. 

"Misalnya ada hal lain yang perlu dilengkapi, kami lengkapi segera. Sehingga awal April ini tahapan sudah diketok atau diundangkan," ujar Ferry.(gir/jpnn)

BACA JUGA: KPU Tunggu Masukan Komisi II DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Daerah Sudah Siapkan Dana Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler