jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek mempermudah aturan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dalam penyetaraan ijazah.
Menurut Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam, untuk penyetaraan ijazah luar negeri kini bisa dilakukan sepenuhnya secara daring.
BACA JUGA: Berita Terkini dari Kemendikbudristek Perihal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I
Pemberian layanan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
"Layanan ini juga menyetarakan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari perguruan tinggi di luar negeri sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia," kata Nizam dalam webinar internasional bertema Sukses dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, Senin (27/9).
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Vs Letjen Dudung, Arief Poyuono: Prabowo Tak Perlu Ikut-ikutan
Dia menjelaskan kuliah di luar negeri adalah salah satu kesempatan berharga yang harus dimaksimalkan, terutama bagi mahasiswa penerima beasiswa baik melalui LPDP maupun dari instansi lainnya.
Nizam mengingatkan mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri harus mengingat sumber pendanaan tersebut berasal dari uang rakyat yang tidak boleh disia-siakan.
BACA JUGA: Surati Presiden Jokowi, Jenderal Listyo Sigit Rekrut Novel Baswedan Cs
Oleh karena itu, Nizam berpesan agar para mahasiswa bekerja keras dan berprestasi agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
“Ketika nanti mahasiswa kembali ke tanah air dengan membawa ijazah, kami pihak Dikti dengan sikap SIGAP melayani, dengan berbagai sistem layanan yang sudah berbasis online akan berusaha mempercepat segala proses agar lebih efisien dan transparan," tuturnya.
Pada kesempatan sama Sekretaris Diktiristek Paristiyanti Nurwardani memastikan para mahasiswa bisa dengan mudah mengakses dan mendaftarkan pengajuan penyetaraan ijazah melalui aplikasi yang sudah dibuat.
ementara itu, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Aris Junaidi menjelaskan tujuan penyetaraan ijazah luar negeri ini sebagai bentuk pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh oleh perguruan tinggi luar negeri dengan ijazah pendidikan tinggi di Indonesia.
Dalam prosesnya, selain penyetaraan ijazah, juga akan dilakukan konversi nilai IPK yang merupakan penyetaraan hasil akhir belajar dari perguruan tinggi di luar negeri sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia.
Aris pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan transformasi layanan penyetaraan ijazah luar negeri, di mana sebelumnya keseluruhan proses dilakukan secara hybrid, tetapi kini sepenuhnya bisa secara daring.
Sebelumnya, SK penyetaraan ijazah luar negeri ditandatangani secara manual, hasil konversi nilai IPK juga terpisah dengan SK penyetaraan ijazah luar negeri, dan pengambilan SK penyetaraan ijazah dilakukan tatap muka.
"Saat ini, SK penyetaraan ijazah ditandatangani secara elektronik, hasil konversi nilai IPK menyatu dengan SK penyetaraan ijazah luar negeri, dan SK penyetaraan tersebut dapat dikirim langsung ke email pengusul,” terang Aris.
Adapun alur pengajuan penyetaraan ijazah luar negeri terdiri dari enam tahapan yaitu:
1. Pengusul membuat akun di laman ijazahln.kemendikbud.co.id kemudian mendaftar dengan mengisi sejumlah formulir.
2. Proses konversi IPK dan melengkapi dokumen yang harus dilampirkan.
3. Proses verifikasi oleh operator tim Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait dokumen yang telah diunggah.
4. Tahap penilaian terhadap substansi oleh tim.
5. Penandatanganan SK oleh direktur dengan fitur e-sign.
6. SK akan dikirim ke email masing-masing pengunggah. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad